Sabtu, 07 Mei 2011

Hukum menyentuh al qur’an terjemahan tanpa wudlu

Pertanyaan

Saya mau bertanya, apa hukum menyentuh al qur’an terjemahan yang sempurna 30 juz? Bolehkah disentuh oleh mukallaf yang dalam kondisi berhadatas? Maksud saya kitab al qur’an yang dilengkapi dengan transliterasi dan terjemahannya dan lengkap 30 juz dalam satu jilid. Apakah hukumnya sama dengan “mushaf” (yang tulisan arab saja)?
Jawaban Habib Munzir Al Musawwa
boleh disentuj tanpa wudhu, karena para fuqaha menghukumi jika jumlah kalimat tafsir lebih banyak dari Alqur’an nya maka ia sudah boleh disentuh walau tanpa wudhu, demikian juga terjemah, karena terjemah pastilah lebih banyak dari kalimat aslinya, karena banyak kalimat Alqur’an yg terjemahnya tidak bisa satu kalimat/kata, tapi karena perpindahan bahasa maka perlu diperjelas maknanya, maka itu sudah merupakan jaminan bahwa kalimat kalimatnya lebih banyak dari Kalamullah nya, maka ia boleh disentuh tanpa harus berwudhu.
Sumber Habib Munzir Al Musawwa

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda,Kritik Dan Saranya Sangat Ber Arti

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. MAHKOTA CAHAYA - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz