Sabtu, 07 Mei 2011

Sumber Kebenaran Menurut Adat Minangkabau

Kebenaran adalah sesuatu yang didambakan. Oleh sebab itu dengan berpedoman kepada ketentuan adat Minangkabau sebagai pedoman dan pegangan hidup seharusnya kita harus mampu mewujudkan kebenaran tersebut dalam segala bidang dan aspek kehidupan. Seseorang dalam mencari kebenaran harus mengetahui sumber atau tempat dimana kebenaran tersebut dapat kita temukan. Menurut adat Minangkabau asal (sumber) kebenaran tersebut ada 4 (empat) yaitu : 1. Dari Dalil Kato Allah
Sumber kebenaran yang utama dan pertama menurut adat Minangkabau adalah bersumber dari dalil kato Allah sebagaimana tertuang dalam Al-Quran. Kebenaran yang terdapat dalam Al-Quran tersebut sifatnya absolute, karena kebenaran tersebut bersumber dari Allah SWT Yang Maha benar.
2. Dari dalil Kato Nabi
Sumber kebenaran berikut adalah kebenaran yang bersumber dari dalil kato Nabi, yaitu Hadits dan Sunnah yang merupakan penjabaran dari dalil kato Allah Al-Quran sebagai sumber hukum yang utama hanya mengatur hal-hal yang pokok dan umum sifatnya. Sedangkan dalil kato nabi berupa sunah / hadis nabi merupakan ketentuan yang lebih khusus yang menjabarkan Al-Quran sebagai sumber hukum pokok dan utama, dengan kata lain sunnah dan hadis adalah merupakan ketentuan pelaksanaan dari dalil kato Allah. (Al-Quran).
3. Dari Dalil Kato Pusako
Kato Pusako adalah merupakan sumber kebenaran ketiga menurut adat Minangkabau setelah Al-Quran dan Sunnah / Hadis. Kebenaran kato pusako ini bersumber dari kebenaran yang bersumber pada alam takambang jadi guru yang pada hakekatnya juga merupakan bagian dari ayat Allah disamping ayat-ayat Allah yang terdapat dalam Al-Quran. Adat mengajarkan kita agar membaca ayat-ayat Allah seperti yang terdapat pada alam takambang, disamping ayat-ayat Allah yang terdapat dalam A-Qur’an seperti kata Adat.
“Malantiang manuju tangkai, tantang bana buah ka rareh (jatuah), manabang manuju pangka, tantang bana rueh ka rabah, Ma-maek manuju barih, tantang bana lubang ka tambuak.”

4. Dari Dalil Kato Mufakat
Kato mufakat merupakan sumber kebenaran keempat dalam menyelesaikan persoalan hidup dan kehidupan menurut adat Minangkabau. Karena kebenaran yang diperoleh melalui kato mufakat pada hakekatnya juga bersumber dari Allah, Sunnah / Hadis Nabi dan Kato Pusako. Hasil yang dicapai dengan musyawarah mufakat (kato mufakat) di Minangkabau pada hakekatnya itulah yang raja di Minangkabau, karena apa yang telah disepakati melalui proses masyarakat mufakat merupakan hukum (mengikat) bagi para pihak yang membuatnya (yang bermufakat). Tentang kato mufakat ini adat Minangkabau menyatakan :
Walaupun inggok nan mancakam
Kuku nan tajam tak baguno
Bago mamegang tampuak alam
Kato mufakat nan kuaso

Artinya yang menjadi raja di Minangkabau sesungguhnya bukanlah “orang” tetapi adalah kato mufakat yang diperoleh melalui proses musyawarah mufakat. Dalam ketentuan adat dikatakan : “rajo adil rajo disambah, rajo lalim rajo disanggah”. Demikianlah bukti kekuatan kato mufakat yang menjadi sumber kebenaran dalam adat Minangkabau.:''

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda,Kritik Dan Saranya Sangat Ber Arti

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. MAHKOTA CAHAYA - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz