9. Sako
10. Pusako
Pusako atau harato pusako adalah segala kekayaan materi atau harta benda, seperti hutan dan tanah, sawah dan ladang, tambak dan kebun, rumah,
pekarangan, pandam pekuburan, perhiasan, uang, balai, mesjid, peralatan dan lain-lain.
11. Ketentuan adat tentang sako dan harato pusako adalah sebagai berikut :
- Hak berpunya dan harta bermilik.
- Sako dan harato pusako pada dasarnya dikuasai dan dimiliki bersama (kolektif) kelompok-kelompok samande atau seperinduan, kelompok sajurai, kelompok saparuik atau sapayung, kelompok sasuku, dan milik nagari (pepatah-petitih, balai adat, mesjid, pasar, tanah ulayat dan pandam pekuburan).
- Harato Pusako terbagi dua :
2. Harta pusaka rendah, yaitu segala harta hasil pencarian orang tua ( bapak bersama ibu ) selama ikatan pernikahan ditambah dengan pemberian dari mamak dan tungganai kepada kemenakannya ( yang berasal dari hasil pencarian mamak dan tungganai itu sendiri ). Bila telah diwariskan kepada anak-anaknya selama 4 ( empat ) generasi dan disisipkan ke dalam harta pusaka tinggi maka disebut “harta susuk”.
12. Fungsi Pusako
- Untuk menghargai jerih payah nenek moyang yang telah “mancancang malateh, manambang dan manaruko” mulai dari niniek-*niniek zaman dulu sampai kita sendiri.
- Sebagai lambang ikatan kaum yang bertali darah clan supaya tali darah tidak putus, kait-kait jangan pecah, sehingga harta pusaka ini menjadi harta sumpah satie ( setia ) dan siapa yang melanggar akan merana dan sengsara seumur hidup dan keturunannya.
- Sebagai jaminan kehidupan kaum yang sejak dulu hingga sekarang masih terikat pada tanah ( kehidupan agraris ).
- Sebagai lambang kedudukan sosial sesuai kata pepatah : Dengan emas segala beres, dengan padi semua jadi, hilang warna karena penyakit dan hilang bangsa tak beremas.
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda,Kritik Dan Saranya Sangat Ber Arti