Tampilkan postingan dengan label Al Qur'an. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al Qur'an. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Oktober 2011

Alkohol Menurut Pandangan Islam dan Agama lain

By Unknown | At 09.21.00 | Label : , | 0 Comments

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
[5:90] Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah434, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
Apa saja dampak langsungnya?
Badan terasa santai.
Kehilangan pengendalian diri.
Pergerakan badan yang tidak terkendali.
Pandangan kabur.
Bicara tidak jelas.
Mual dan muntah-muntah.
Kehilangan kesadaran.
Kematian dengan berbagai cara: kecelakaan, bunuh diri, dll

Apa saja dampak jangka panjangnya?
Perut terasa terbakar.
Kerusakan hati.
Tekanan darah tinggi
Kerusakan otak.
Kehilangan daya ingat.
Kebingungan.
Ketidakstabilan darah.
Kerusakan jantung
Kanker saluran pencernaan
Meningkatnya risiko terkena kanker payudara
Gangguan pencernaan lainnya
Kesulitan tidur
Kerusakan otak
Sulit mengingat & konsentrasi
Depresi.
Masalah sosial (kecanduan alkohol, kriminalitas, masalah keluarga, dsb).
Siapapun yang meminum alkohol dengan jumlah banyak secara rutin, dalam jangka waktu tertentu, akan mengalami masalah fisik, emosional atau sosial.
Efek berbahaya lainnya
Sebagai tambahan terhadap masalah kesehatan, alkohol juga berdampak terhadap hubungan sesama, finansial, pekerjaan, dan juga menimbulkan masalah hukum
Mencampur obat-obatan
Sangatlah berbahaya mencampur minuman alkohol dengan obat-obatan lainnya karena ini meningkatkan efek dan mengembangkan kemungkinan akan hal-hal yang tidak diinginkan dan efek yang negatif termasuk kerusakan serius secara permanen. Kebanyakan kematian yang disebabkan oleh alkohol, selain kecelakaan, disebabkan karena mengkonsumsi minuman beralkohol berserta obat-obatan lainnya.
Apa yang harus kita lakukan jika seseorang mabuk?
Jangan biarkan orang itu mengemudikan kendaraan.
Beri dia air sebanyak-banyaknya.
Ajak dia makan.
Jangan tinggalkan dia sendirian.
Hindarkan dia dari tempat yang berbahaya, contohnya jalan, jembatan, tempat yang banyak airnya, balkon-balkon, dan lain-lain..
Jika seseorang pingsan karena mabuk:
Periksa sistem pernafasannya.
Bersihkan saluran pernafasan.
Baringkan orang itu dengan posisi miring, jika mereka telentang mereka akan tersedak ketika mereka merasa mual.
Dampak-dampak yang lebih serius yang mungkin membutuhkan penanganan medis:
Tidak sadar atau setengah sadar.
Pernafasan yang lambat.
Demam, pucat atau kulit memerah
Para dokter di Inggris mendesak peng-”haram”-an menyeluruh iklan alkohol untuk mengatasi melonjaknya konsumsi alkohol dan masalah yang ditimbulkannya.
Herannya, Anehnya, Ajaibnya, ada berbagai golongan umat yang justru menjadikan Alkohol sebagai minuman dalam sarana IBADAH WAJIB yang SANGAT PENTING & BERKALA SERTA BERTERUSAN.
Dan ini pun tertulis dalam kitab mereka tentang anjuran meminum Alkohol. Mari kita lihat ayat-ayatnya:
1 Timotius 5:23 Janganlah lagi minum air saja, melainkan tambahkanlah anggur sedikit, berhubung pencernaanmu terganggu dan tubuhmu sering lemah.
Amsal 31:6 Berikanlah minuman keras itu kepada orang yang akan binasa, dan anggur itu kepada yang susah hati.
31:7 Biarlah ia minum dan melupakan kemiskinannya, dan tidak lagi mengingat kesusahannya.
1 Korintus 11:25 Demikian juga Ia mengambil cawan, sesudah makan, lalu berkata: “Cawan ini adalah perjanjian baru yang dimeteraikan oleh darah-Ku; perbuatlah ini, setiap kali kamu meminumnya, menjadi peringatan akan Aku!”
1 Korintus 10:16 Bukankah cawan pengucapan syukur, yang atasnya kita ucapkan syukur, adalah persekutuan dengan darah Kristus? Bukankah roti yang kita pecah-pecahkan adalah persekutuan dengan tubuh Kristus?
Yohanes 2:9 Setelah pemimpin pesta itu mengecap air, yang telah menjadi anggur itu–dan ia tidak tahu dari mana datangnya, tetapi pelayan-pelayan, yang mencedok air itu, mengetahuinya–ia memanggil mempelai laki-laki,
Aneh,,, mana mungkin “Tuhan” menyuruh kita minum alkohol?
Jelas ini tidak mungkin bagi orang yang mau sedikit menggunakan akalnya.
Karena disatu sisi, banyak sekali ayat lain dalam kitab agama mereka sendiri yang juga melarang alkohol untuk selamanya! Mari kita lihat:
Imamat 10:9 “JANGANLAH ENGKAU MINUM ANGGUR ATAU MINUMAN KERAS, ENGKAU SERTA ANAK-ANAKMU, bila kamu masuk ke dalam Kemah Pertemuan, supaya jangan kamu mati. Itulah suatu ketetapan untuk SELAMANYA bagi kamu TURUN-TEMURUN.
Hakim-hakim 13:4 Oleh sebab itu, peliharalah dirimu, JANGAN MINUM ANGGUR ATAU MINUMAN YANG MEMABUKKAN dan jangan makan sesuatu yang haram.
Hakim-hakim 13:14 Janganlah ia makan sesuatu yang berasal dari pohon anggur; anggur atau MINUMAN YANG MEMABUKKAN TIDAK BOLEH DIMINUMNYA dan sesuatu yang haram tidak boleh dimakannya. Ia HARUS berpegang pada segala yang Kuperintahkan kepadanya.”
Yesaya 5:11 Celakalah mereka yang bangun pagi-pagi dan terus mencari MINUMAN KERAS, dan duduk-duduk sampai malam hari, sedang badannya dihangatkan anggur!
Amsal 20:1. ANGGUR ADALAH PENCEMOOH, MINUMAN KERAS ADALAH PERIBUT, TIDAKLAH BIJAK ORANG YANG TERHUYUNG-HUYUNG KARENANYA.
Amsal 23:20 JANGANLAH ENGKAU ADA DI ANTARA PEMINUM ANGGUR dan pelahap daging.
Hosea 4:11 ANGGUR DAN AIR ANGGUR MENGHILANGKAN DAYA PIKIR.
Lukas 1:15 Sebab ia akan besar di hadapan Tuhan dan ia TIDAK AKAN MINUM ANGGUR ATAU MINUMAN KERAS dan ia akan penuh dengan Roh Kudus mulai dari rahim ibunya;
Dari ayat diatas, boleh ditarik kesimpulan:
1. Alcohol dilarang oleh ALLAH sejak para Nabi terdahulu
2. Larangan larangan itu masih jelas tertulis dalam kitab
3. Alcohol dilarang turun temurun
4. Alcohol dilarang untok selamanya
Matius 5:17. “Janganlah kamu menyangka, bahwa Aku datang untuk meniadakan hukum Taurat atau kitab para nabi. Aku datang bukan untuk meniadakannya, melainkan untuk menggenapinya.
5:18 Karena Aku berkata kepadamu: Sesungguhnya SELAMA BELUM LENYAP LANGIT DAN BUMI INI, satu iota atau satu titikpun tidak akan ditiadakan dari hukum Taurat, sebelum semuanya terjadi.
5:19 Karena itu siapa yang meniadakan salah satu perintah hukum Taurat sekalipun yang paling kecil, dan mengajarkannya demikian kepada orang lain, ia akan menduduki tempat yang paling rendah di dalam Kerajaan Sorga; tetapi siapa yang melakukan dan mengajarkan segala perintah-perintah hukum Taurat, ia akan menduduki tempat yang tinggi di dalam Kerajaan Sorga.
Lukas 16:17 LEBIH MUDAH LANGIT & BUMI LENYAP dari pada satu titik dari hukum Taurat batal.
Nabi Isa MENOLAK MINUM ANGGUR
Matius 27:34 Lalu mereka memberi dia minum anggur bercampur empedu. Setelah ia mengecapnya, IA TIDAK MAU MEMINUMNYA.
Markus 15:23 Lalu mereka memberi anggur bercampur mur kepadanya, TETAPI IA MENOLAKNYA.
Mungkinkah beribadah pada ALLAH dengan sarana minum Alcohol???
Mungkinkah beribadah pada ALLAH dengan sesuatu yg dilarang kitab???
Dari itu, ajaran yg telah hilang ini dimurnikan kembali oleh ALLAH dalam Qur’an melalui Rasulullah Muhammad SAW:
Qs. 5 Maa’idah:90. Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, berjudi, berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
91. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu.
Dalam ayat ini ada beberapa bentuk ta’kid (penegasan) yang menunjukkan haramnya khamr.
1. Diawali dengan kata “Innama”.
2. Disejajarkan dengan praktek menyembah berhala dan mengundi nasib. Padahal keduanya merupakan aktivitas kemaksiatan yang berkaitan dengan masalah aqidah yang bisa menyebabkan kekufuran. Ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Rasulullah SAW:
“Membiasakan diri (minum) khamr seperti menyembah berhala” (HR Ibnu Majah).
3. Diberi sifat najis. Benda najis tentu tidak layak sama sekali untuk diminum, diproduksi, didistribusikan, dsb.
4. Ddisebutkan termasuk perbuatan syetan. Sedangkan syetan tidak
pernah mengerjakan perbuatan kecuali kejahatan dan kemungkaran.
5. Diperintahkan untuk dijauhi. Perintah untuk menjauhi ini lebih tegas daripada dilarang untuk meminumnya. Jika dekat saja tidak boleh, tentu meminumnya dan memanfaatkannya lebih tidak boleh.
6. Dikaitkannya orang yang mau meninggalkan perbuatan tersebut dengan
keberuntungan. Itu artinya, mendekatinya merupakan sebuah kerugian. Sedang, ukuran untung dan rugi dalam pandangan Islam adalah ridla Allah.
Kedua perbuatan tersebut (khamr dan berjudi) tidak hanya perbuatan
dosa, tetapi juga perbuatan yang bisa menjadi penyebab terjadinya perbuatan-perbuatan dosa lainnya. Ini sejalan dengan hadits Nabi SAW:
”Jauhilah khamr, karena sesungguhnya khamr itu adalah pembuka bagi setiap kejahatan” (HR Al Hakim, lihat dalam Al Mustadrak III hal 145).
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melaknat dalam khamr sepuluh personel, yaitu: pemerasnya (pembuatnya), peminumnya, pembawanya, pengirimnya, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya, dan pemesannya” (HR Ibnu Majah dan Tirmidzy).
”Dan sesungguhnya Allah, apabila mengharamkan suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka haram pula bagi mereka hasil penjualannya” (HR Imam Ahmad dan Abu Daud).
“Sesungguhnya khamr itu telah diharamkan. Laki-laki itu bertanya,”Apakah aku harus menjualnya?”, Rasulullah SAW menjawab,”Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan meminumnya, diharamkan pula menjualnya”. Laki-laki itu bertanya lagi,”Apakah aku harus memberikan kepada orang Yahudi?”
Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan, diharamkan pula diberikan kepada orang Yahudi”. Laki-laki itu kembali bertanya,”Lalu apa yang harus saya lakukan dengannya?” Beliau menjawab,”Tumpahkanlah ke dalam selokan” (HR Al Khumaidi dalam Musnad-nya).
Inilah ketegasan Islam untuk MENJAUHI khamar, judi, berhala & mengundi nasib. Mendekati pun tak boleh, duduk bersama saat minum khamr/judi/berhala/mengund
i nasib pun tak boleh, apalagi melakukannya meski cuma sedikit. ”Diharamkannya khamr karena bendanya, banyak maupun sedikit. Juga yang memabukkan dari setiap minuman” (HR An Nasa’i dengan sanad hasan, Sunan An Nasa’i VIII hal 320 dan 321).
Dan jelas dari kesihatan pun telah dinyatakan jika Alcohol jauh lebih banyak kerugiannya dibanding manfaatnya.
Menurut Kristen: Alkohol itu wajib & sarana ibadah yang penting dalam ekaristi perjamuan kudus
. Tapi dilain ayat juga bilang jika Alkohol ialah HARAM SELAMANYA….
. Jadi mana yg harus diikuti? Bingung nih… ^_^
Menurut Islam: Alkohol itu haram selamanya meski cuma sedikit
Menurut Umum: Alkohol itu tidak baik
Menurut ilmiah: Alkohol itu haram
PILIH MANA?
Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Quran? Kalau kiranya Al Quran itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya. QS. 4 An-Nisaa’:82
Maha Suci Allah dengan segala kekuasaan-Nya. Sungguh, apa-apa yang ditetapkan Allah, ada manfaat yng bisa diambil.
Jadi,,, 1 lagi bukti… Islam TERBUKTI BENAR!
DARI ILMIAH,,,, Islam terbukti Benar
DARI KITAB LAIN,,, Islam terbukti Benar
Segala puja & puji bagi ALLAH,,, Qur’an TERBUKTI Sepanjang Masa!
Qs.3 Ali Imran:85. Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.
sumber :Group Islam Terbukti benar

Senin, 10 Oktober 2011

Hubungan Hadits dengan Al-Qur’an

By Unknown | At 07.55.00 | Label : , | 0 Comments
Assalamu'alaikum,,''Salam Sobats...Smoga ini Bermanfaat,,''
Kata "Hadits" atau al-hadits menurut bahasa berarti al-jadid (sesuatu yang baru), lawan kata dari al-qadim (sesuatu yang lama). Kata hadits juga berarti al-khabar (berita), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain. Kata jamaknya, ialah al-hadist.
Secara terminologi, ahli hadits dan ahli ushul berbeda pendapat dalam  memberikan pengertian hadits. Di kalangan ulama hadits sendiri ada juga beberapa definisi yang antara satu sama lain agak berbeda. Ada yang mendefinisikan hadits, adalah :  "Segala perkataan Nabi SAW, perbuatan, dan hal ihwalnya". Ulama hadits menerangkan bahwa yang termasuk "hal ihwal", ialah segala pemberitaan tentang Nabi SAW, seperti yang berkaitan dengan himmah, karakteristik, sejarah kelahiran, dan kebiasaan-kebiasaanya. Ulama ahli hadits yang lain merumuskan pengertian hadits dengan :
"Segala sesuatu yang bersumber dari Nabi, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".
            Ulama hadits yang lain juga mendefiniskan hadits sebagai berikut : "Sesuatu yang didasarkan kepada Nabi SAW. baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, maupun sifatnya".
           Dari ketiga pengertian tersebut, ada kesamaan dan perbedaan para ahli hadits
dalam mendefinisikan hadits. Kasamaan dalam mendefinisikan hadits ialah
hadits dengan segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik perkataan maupun perbuatan. Sedangkan perbedaan mereka terletak pada penyebutan terakhir dari perumusan definisi hadits. Ada ahli hadits yang menyebut hal ihwal atau sifat Nabi sebagai komponen hadits, ada yang tidak menyebut. Kemudian ada ahli hadits yang menyebut taqrir Nabi secara eksplisit sebagai komponen dari bentuk-bentuk hadits, tetapi ada juga yang memasukkannya secara implisit ke dalam aqwal atau afal-nya.
         Sedangkan ulama Ushul, mendefinisikan hadits sebagai berikut :
"Segala perkataan Nabi SAW. yang dapat dijadikan dalil untuk penetapan hukum syara�".
Berdasarkan rumusan definisi hadits baik dari ahli hadits maupun ahli ushul, terdapat persamaan yaitu ; "memberikan definisi yang terbatas pada sesuatu yang disandarkan kepada Rasul SAW, tanpa menyinggung-nyinggung prilaku dan ucapan shabat atau tabi�in. Perbedaan mereka terletak pada cakupan definisinya. Definisi dari ahli hadits mencakup segala sesuatu yang disandarkan atau bersumber dari Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, dan taqrir. Sedangkan cakupan definisi hadits ahli ushul hanya menyangkut aspek perkataan Nabi saja yang bisa dijadikan dalil untuk menetapkan hukum syara�.
Selain Hadits, ada juga istilah yang mempunyai makna seperti Hadits, yakni :
1. As-Sunnah
            Sunnah menurut bahasa berarti : "Jalan dan kebiasaan yang baik atau yang buruk". Menurut M.T.Hasbi Ash Shiddieqy, pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa (lughat) bermakna jalan yang dijalani, terpuji, atau tidak. Sesuai tradisi yang sudah dibiasakan, dinamai sunnah, walaupun tidak baik.
           Berkaitan dengan pengertian sunnah ditinjau dari sudut bahasa, perhatikan sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut :
"Barang siapa mengadakan sesuatu sunnah (jalan) yang baik, maka baginya pahala Sunnah itu dan pahala orang lain yang mengerjakan hingga hari kiamat. Dan barang siapa mengerjakan sesuatu sunnah yang buruk, maka atasnya dosa membuat sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengerjakannya hingga hari kiamat" (H.R. Al-Bukhary dan Muslim).
          Sedangkan, Sunnah menurut istilah muhadditsin (ahli-ahli hadits) ialah segala yang dinukilkan dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, maupun berupa taqrir, pengajaran, sifat, kelakuan, perjalanan hidup baik yang demikian itu sebelum Nabi SAW., dibangkitkan menjadi Rasul, maupun sesudahnya. Menurut Fazlur Rahman, sunnah adalah praktek aktual yang karena telah lama ditegakkan dari satu generasi ke generasi selanjutnya memperoleh status normatif dan menjadi sunnah. Sunnah adalah sebuah konsep perilaku, maka sesuatu yang secara aktual dipraktekkan masyarakat untuk waktu yang cukup lama tidak hanya dipandang sebagai praktek yang aktual tetapi juga sebagai praktek yang normatif dari masyarakat tersebut.
Menurut Ajjaj al-Khathib, bila kata Sunnah diterapkan ke dalam masalah-masalah hukum syara�, maka yang dimaksud dengan kata sunnah di sini, ialah segala sesuatu yang diperintahkan, dilarang, dan dianjurkan oleh Rasulullah SAW., baik berupa perkataan maupun perbuatannya. Dengan demikian, apabila dalam dalil hukum syara� disebutkan al-Kitab dan as-Sunnah, maka yang dimaksudkannya adalah al-Qur�an dan Hadits.
Pengertian Sunnah ditinjau dari sudut istilah, dikalangan ulama terdapat perbedaan. Ada ulama yang mengartikan sama dengan hadits, dan ada ulama yang membedakannya, bahkan ada yang memberi syarat-syarat tertentu, yang berbeda dengan istilah hadits. Ulama ahli hadits merumuskan pengertian sunnah sebagai berikut :
"Segala yang bersumber dari Nabi SAW., baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, tabiat, budi pekerti, atau perjalanan hidupnya, baik sebelum diangkat menjadi Rasul, seperti ketika bersemedi di gua Hira maupun sesudahnya".
Berdasarkan definisi yang dikemukakan di atas, kata sunnah menurut sebagian ulama sama dengan kata hadits. "Ulama yang mendefinisikan sunnah sebagaimana di atas, mereka memandang diri Rasul SAW., sebagai uswatun hasanah atau qudwah (contoh atau teladan) yang paling sempurna, bukan sebagai sumber hukum. Olah karena itu, mereka menerima dan meriwayatkannya secara utuh segala berita yang diterima tentang diri Rasul SAW., tanpa membedakan apakah (yang diberitakan itu) isinya berkaitan dengan penetapan hukum syara� atau tidak. Begitu juga mereka tidak melakukan pemilihan untuk keperluan tersebut, apabila ucapan atau perbuatannya itu dilakukan sebelum diutus menjadi Rasul SAW., atau sesudahnya.
Ulama Ushul Fiqh memberikan definisi Sunnah adalah "segala yang dinukilkan dari Nabi Muhammad SAW., baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrirnya yang ada sangkut pautnya dengan hukum". Menurut T.M. Hasbi Ash Shiddieqy, makna inilah yang diberikan kepada perkataan Sunnah dalam sabda Nabi, sebagai berikut :
"Sungguh telah saya tinggalkan untukmu dua hal, tidak sekali-kali kamu sesat selama kamu berpegang kepadanya, yakni Kitabullah dan Sunnah Rasul-Nya"
(H.R.Malik).
Perbedaan pengertian tersebut di atas, disebabkan karena ulama hadits memandang Nabi SAW., sebagai manusia yang sempurna, yang dijadikan suri teladan bagi umat Islam, sebagaimana firman Allah surat al-Ahzab ayat 21, sebagai berikut :
"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu".
Ulama Hadits membicarakan segala sesuatu yang berhubungan dengan Nabi Muhammad SAW., baik yang ada hubungannya dengan ketetapan hukum syariat Islam maupun tidak. Sedangkan Ulama Ushul Fiqh, memandang Nabi Muhammad SAW., sebagai Musyarri�, artinya pembuat undang-undang wetgever di samping Allah. Firman Allah dalam al-Qur�an surat al-Hasyr ayat 7 yang berbunyi:
"Apa yang diberikan oleh Rasul, maka ambillah atau kerjakanlah. Dan apa
yang dilarang oleh Rasul jauhilah".
Ulama Fiqh, memandang sunnah ialah "perbuatan yang dilakukan dalam agama, tetapi tingkatannya tidak sampai wajib atau fardlu. Atau dengan kata lain sunnah adalah suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan, dan tidak dituntut
apabila ditinggalkan. Menurut Dr.Taufiq dalam kitabnya Dinullah fi Kutubi Ambiyah menerangkan bahwa Sunnah ialah suatu jalan yang dilakukan atau dipraktekan oleh Nabi secara kontinyu dan diikuti oleh para sahabatnya; sedangkan Hadits ialah ucapan-ucapan Nabi yang diriwayatkan oleh seseorang, dua atau tiga orang perawi, dan tidak ada yang mengetahui ucapan-ucapan tersebut selain mereka sendiri.
2. Khabar
              Selain istilah Hadits dan Sunnah, terdapat istilah Khabar dan Atsar. Khabar menurut lughat, yaitu berita yang disampaikan dari seseorang kepada seseorang. Untuk itu dilihat dari sudut pendekatan ini (sudut pendekatan bahasa), kata Khabar sama artinya dengan Hadits. Menurut Ibn Hajar al-Asqalani, yang dikutip as-Suyuthi, memandang bahwa istilah hadits sama artinya dengan khabar, keduanya dapat dipakai untuk sesuatu yang marfu, mauquf, dan maqthu�. Ulama lain, mengatakan bahwa kbabar adalah sesuatu yang datang selain dari Nabi SAW., sedang yang datang dari Nabi SAW. disebut Hadits.
Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar. Untuk keduanya berlaku kaidah �umumun wa khushushun muthlaq, yaitu bahwa tiap-tiap hadits dapat dikatan Khabar, tetapi tidak setiap Khabar dapat dikatakan Hadits.
          Menurut istilah sumber ahli hadits; baik warta dari Nabi maupun warta dari sahabat, ataupun warta dari tabi�in. Ada ulama yang berpendapat bahwa khabar digunakan buat segala warta yang diterima dari yang selain Nabi SAW.
Dengan pendapat ini, sebutan bagi orang yang meriwayatkan hadits dinamai muhaddits, dan orang yang meriwayatkan sejarah dinamai akhbary atau khabary. Ada juga ulama yang mengatakan bahwa hadits lebih umum dari khabar, begitu juga sebaliknya ada yang mengatakan bahwa khabar lebih umum dari pada hadits, karena masuk ke dalam perkataan khabar, segala yang diriwayatkan, baik dari Nabi maupun dari selainnya, sedangkan hadits khusus terhadap yang diriwayatkan dari Nabi SAW. saja.
3. Atsar
            Atsar menurut lughat ialah bekasan sesuatu, atau sisa sesuatu, dan berarti nukilan (yang dinukilkan). Sesuatu do�a umpamanya yang dinukilkan dari Nabi dinamai: do�a ma�tsur. Sedangkan menurut istilah jumhur ulama sama artinya dengan khabar dan hadits. Dari pengertian menurut istilah, terjadi perbedaan pendapat di antara ulama. "Jumhur ahli hadits mengatakan bahwa Atsar sama dengan khabar, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW., sahabat, dan tabi�in. Sedangkan menurut ulama Khurasan, bahwa Atsar untuk yang mauquf dan khabar untuk yang marfu.
            Jumhur ulama cenderung menggunakan istilah Khabar dan Atsar untuk segala sesuatu yang disandarkan kepada NAbi SAW dan demikian juga kepada sahabat dan tabi’in. namun, para Fuqaha’ khurasan membedakannya dengan mengkhususkan al-mawquf, yaitu berita yang disandarkan kepada sahabat dengan sebutan Atsar dan al-marfu’, yaitu segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi SAW dengan istilah Khabar.
B. BENTUK-BENTUK HADITS
Sesuai pengertiannya dengan berdasarkan secara terminologi, Hadits ataupun Sunnah, dapat dibagi menjadi tiga macam hadits :
1. Hadits Qauli
Hadits yang berupa perkataan (Qauliyah), contohnya sabda Nabi SAW :
"Orang mukmin dengan orang mukmin lainnya bagaikan sebuah bangunan,
yang satu sama lain saling menguatkan." (HR. Muslim)
2. Hadits Fi’il,
Hadits yang berupa perbuatan (fi’liyah) mencakup perilaku Nabi SAW, seperti tata cara shalat, puasa, haji, dsb. Berikut contoh haditsnya, Seorang sahabat berkata :
“Nabi SAW menyamakan (meluruskan) saf-saf kami ketika kami melakukan shalat. Apabila saf-saf kami telah lurus, barulah Nabi SAW bertakbir.” (HR. Muslim)
3. Hadits Taqriri
Hadits yang berupa penetapan (taqririyah) atau penilaian Nabi SAW terhadap apa yang diucapkan atau dilakukan para sahabat yang perkataan atau perbuatan mereka tersebut diakui dan dibenarkan oleh Nabi SAW.
Contohnya hadits berikut, seorang sahabat berkata ;
“Kami (Para sahabat) melakukan shalat dua rakaat sesudah terbenam matahari (sebelum shalat maghrib), Rasulullah SAW terdiam ketika melihat apa yang kami
lakukan, beliau tidak menyuruh juga tidak melarang kami ” (HR. Muslim)
C. KEDUDUKAN HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Allah SWTmenutup risalah samawiyah dengan risalah islam. Dia mengutus Nabi SAW. Sebagai Rasul yang memberikan petunjuk, menurunkan Al-qur`an kepadanya yang merupakan mukjizat terbesar dan hujjah teragung, dan memerintahkan kepadanya untuk menyampaikan dan menjelaskannya.
Al-qur`an merupakan dasar syariat karena merupakan kalamullah yang mengandung mu`jizat, yang diturunkan kepada Rasul SAW. Melalui malaikat Jibril mutawatir lafadznya baik secara global maupun rinci, dianggap ibadah dengan membacanya dan tertulis di dalam lembaran lembaran.
Dalam hukum islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-qur`an . penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul). Al qur`an menunjuk nabi sebagai orang yang harus menjelaskan kepada manusia apa yang diturunkan Allah, karena itu apa yang disampaikan Nabi harus diikuti, bahkan perilaku Nabi sebagai rasul harus diteladani kaum muslimin sejak masa sahabat sampai hari ini telah bersepakat untuk menetapkan hukum berdasarkan sunnah Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional. Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-qur`an hanya memberikan garis- garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
Al-qur`an sebagai sumber pokok dan hadits sebagai sumber kedua mengisyaratkan pelaksanaan dari kenyataan dari keyakinan terhadap Allah dan Rasul-Nya yang tertuang dalam dua kalimat syahadat. Karena itu menggunakan hadits sebagai sumber ajaran merupakan suatu keharusan bagi umat islam. Setiap muslim tidak bisa hanya menggunakan Al-qur`an, tetapi ia juga harus percaya kepada hadits sebagai sumber kedua ajaran islam.
Taat kepada Allah adalah mengikuti perintah yang tercantum dalam Al-qur`an sedang taat kepada Rasul adalah mengikuti sunnah-Nya, oleh karena itu, orang yang beriman harus merujukkan pandangan hidupnya pada Al qur`an dan sunnah/hadits rasul.
Alqur`an dan hadits merupakan rujukan yang pasti dan tetap bagi segala macam perselisihan yang timbul di kalangan umat islam sehingga tidak melahirkan pertentangan dan permusuhan. Apabila perselisihan telah dikembalikan kepada ayat dan hadits, maka walaupun masih terdapat perbedaan dalam penafsirannya, umat islam seyogyanya menghargai perbedaan tersebut.
D. FUNGSI HADITS TERHADAP AL-QUR’AN
Al-Quran menekankan bahwa Rasul SAW. berfungsi menjelaskan maksud firman-firman Allah (QS 16:44). Penjelasan atau bayan tersebut dalam pandangan sekian banyak ulama beraneka ragam bentuk dan sifat serta fungsinya.
Al-qur`an dan hadist merupakan dua sumber yang tidak bisa dipisahkan. Keterkaitan keduanya tampak antara lain:
a. Hadist menguatkan hukum yang ditetapkan Al-qur`an. Di sini hadits berfungsi memperkuat dan memperkokoh hukum yang dinyatakan oleh Al-quran. Misalnya, Al-quran menetapkan hukum puasa, dalam firman-Nya :
“Hai orang – orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” . (Q.S AL BAQARAH/2:183)
Dan hadits menguatkan kewajiban puasa tersebut:
Islam didirikan atas lima perkara : “persaksian bahwa tidak ada Tuhan selain Allah , dan Muhammad adalah rasulullah, mendirikan shalat , membayar zakat , puasa pada bulan ramadhan dan naik haji ke baitullah.” (H.R Bukhari dan Muslim)
b. Hadits memberikan rincian terhadap pernyataan Al qur`an yang masih bersifat global. Misalnya Al-qur`an menyatakan perintah shalat :
“Dan dirikanlah oleh kamu shalat dan bayarkanlah zakat” (Q.S Al Baqarah /2:110) shalat dalam ayat diatas masih bersifat umum, lalu hadits merincinya, misalnya shalat yang wajib dan sunat. sabda Rasulullah SAW:
Dari Thalhah bin Ubaidillah : bahwasannya telah datang seorang Arab Badui kepada Rasulullah SAW. dan berkata : “Wahai Rasulullah beritahukan kepadaku salat apa yang difardukan untukku?” Rasul berkata : “Salat lima waktu, yang lainnya adalah sunnat” (HR.Bukhari dan Muslim)
Al-qur`an tidak menjelaskan operasional shalat secara rinci, baik bacaan maupun gerakannya. Hal ini dijelaskan secara terperinci oleh Hadits, misalnya sabda Rasulullah SAW:
“Shalatlah kamu sekalian sebagaimana kalian melihat aku shalat.” (HR. Bukhari)
c. Hadits membatasi kemutlakan ayat Al qur`an .Misalnya Al qur`an mensyariatkan wasiat:
“Diwajibkan atas kamu, apabila seorang diantara kamu kedatangan tanda–tanda maut dan dia meninggalkan harta yang banyak, berwasiatlah untuk ibu dan bapak karib kerabatnya secara makruf. Ini adalah kewajiban atas orang–orang yang bertakwa,” (Q.S Al Baqarah/2:180)
Hadits memberikan batas maksimal pemberian harta melalui wasiat yaitu tidak melampaui sepertiga dari harta yang ditinggalkan (harta warisan). Hal ini disampaikan Rasul dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Sa`ad bin Abi Waqash yang bertanya kepada Rasulullah tentang jumlah pemberian harta melalui wasiat. Rasulullah melarang memberikan seluruhnya, atau setengah. Beliau menyetujui memberikan sepertiga dari jumlah harta yang ditinggalkan.
d. Hadits memberikan pengecualian terhadap pernyataan Al Qur`an yang bersifat umum. Misalnya Al-qur`an mengharamkan memakan bangkai dan darah:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, daging yang disembelih atas nama selain Allah , yang dicekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, yang dimakan binatang buas kecuali yang sempat kamu menyembelihnya , dan yang disembelih untuk berhala. Dan diharamkan pula bagimu mengundi nasib dengan anak panah, karena itu sebagai kefasikan. (Q.S Al Maidah /5:3)
Hadits memberikan pengecualian dengan membolehkan memakan jenis bangkai tertentu (bangkai ikan dan belalang ) dan darah tertentu (hati dan limpa) sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
Dari Ibnu Umar ra.Rasulullah saw bersabda : ”Dihalalkan kepada kita dua bangkai dan dua darah . Adapun dua bangkai adalah ikan dan belalang dan dua darah adalah hati dan limpa.”(HR.Ahmad, Syafii`,Ibn Majah ,Baihaqi dan Daruqutni)
e. Hadits menetapkan hukum baru yang tidak ditetapkan oleh Al-qur`an. Al-qur`an bersifat global, banyak hal yang hukumnya tidak ditetapkan secara pasti .Dalam hal ini, hadits berperan menetapkan hukum yang belum ditetapkan oleh Al-qur`an, misalnya hadits dibawah ini:
Rasulullah melarang semua binatang yang bertaring dan semua burung yang bercakar (HR. Muslim dari Ibn Abbas)
 ‘Abdul Halim Mahmud, mantan Syaikh Al-Azhar, dalam bukunya Al-Sunnah fi Makanatiha wa fi Tarikhiha menulis bahwa Sunnah atau Hadits mempunyai fungsi yang berhubungan dengan Al-Quran dan fungsi sehubungan dengan pembinaan hukum syara’. Dengan menunjuk kepada pendapat Al-Syafi’i dalam Al-Risalah, ‘Abdul Halim menegaskan bahwa, dalam kaitannya dengan Al-Quran, ada dua fungsi Al-Sunnah yang tidak diperselisihkan, yaitu apa yang diistilahkan oleh sementara ulama dengan bayan ta’kid dan bayan tafsir. Yang pertama sekadar menguatkan atau menggarisbawahi kembali apa yang terdapat di dalam Al-Quran, sedangkan yang kedua memperjelas, merinci, bahkan membatasi, pengertian lahir dari ayat-ayat Al-Quran.
E. PERBANDINGAN HADITS DENGAN AL-QUR’AN
Hadits dalam islam merupakan sumber hukum kedua dan kedudukannya setingkat lebih rendah daripada Al-quran
Al-quran adalah kalamullah yang diwahyukan Allah SWT lewat malaikat Jibril secara lengkap berupa lafadz dan sanadnya sekaligus, sedangkan lafadz hadits bukanlah dari Allah melainkan dari redaksi Nabi sendiri.
Dari segi kekuatan dalilnya, Al-quran adalah mutawatir yang qot’i, sedangkan hadits kebanyakannya khabar ahad yang hanya memiliki dalil zhanni. Sekalipun ada hadits yang mencapai martabat mutawattir namun jumlahnya hanya sedikit.
Membaca Al-Qur’an hukumnya adalah ibadah, dan sah membaca ayat-ayatnya di dalam sholat, sementara tidak demikian halnya dengan hadits.
Para sahabat mengumpulkan Al-quran dalam mushaf dan menyampaikan kepada umat dengan keadaan aslinya, satu huruf pun tidak berubah atau hilang. Dan mushaf itu terus terpelihara dengan sempurna dari masa ke masa.
Sedangkan hadits tidak demikian keadaannya, karena hadits qouli hanya sedikit yang mutawatir. Kebanyakan hadits yang mutawatir mengenai amal praktek sehari-hari seperti bilangan rakaat shalat dan tata caranya. Al-quran merupakan hukum dasar yang isinya pada umumnya bersifat mujmal dan mutlak. Sedangkan hadits sebagai ketentuan-ketentuan pelaksanaan (praktisnya).
Hadits juga ikut menciptakan suatu hukum baru yang belum terdapat dalam al-quran seperti dalam hadits yang artinya :
Hadits dari Abi Hurairoh R.A dia berkata, Rasulullah SAW bersabda “Tidaklah halal mengumpulkan antara seorang perempuan dengan bibinya (saudara bapa yang perempuan) dan tidak pula antara seorang perempuan dengan bibinya (saudara ibu yang perempuan). (H.R. Bukhari dan Muslim).

ISRAILIYAT

By Unknown | At 07.33.00 | Label : | 0 Comments
 Assalamu'alaikum,,"Salam Sobats Smoga Ini Bermanfaat,,"
,,"Kata Israiliyat, secara etimologis merupakan bentuk jamak dari kata Israiliyyah; nama yang dinisbahkan kepada kata Israil (Bahasa Ibrani) yang berarti ‘Abdullah (Hamba Allah). Dalam pengertian lain israiliyat dinisbatkan kepada Nabi Ya’kub bin Ishaq bin Ibrahim. Terkadang Israiliyat identik dengan yahudi kendati sebenarnya tidak demikian. Bani Israil merujuk kepada garis keturunan bangsa, sedangkan Yahudi merujuk kepada pola pikir termasuk di dalamnya agama dan dogma.
Secara terminologis, kata israiliyyat, kendati pada mulanya hanya menunjukkan riwayat yang bersumber dari kaum Yahudi, namun pada akhirnya, para ulama tafsir dan hadis menggunakan istilah tersebut dalam pengertian yang lebih luas lagi. Oleh karena itu, ada ulama yang mendefinisikan israiliyyat yaitu sesuatu yang menunjukkan pada setiap hal yang berhubungan dengan tafsir maupun hadis berupa cerita atau dongeng-dongeng kuno yang dinisbahkan pada asal riwayatnya dari sumber Yahudi, Nasrani atau lainnya. Di katakan juga bahwa israiliyyat termasuk dongeng yang sengaja diselundupkan oleh musuh-musuh Islam ke dalam tafsir dan hadis yang sama sekali tidak ada dasarnya dalam sumber lama. Kisah atau dongeng tersebut sengaja diselundupkan dengan tujuan merusak akidah kaum Muslimin.
Menurut Ahmad Khalil Arsyad, israiliyyat adalah kisah-kisah yang diriwayatkan dari Ahl al-Kitab, baik yang ada hubungannya dengan agama mereka ataupun tidak. Dalam pendapat lain dikatakan bahwa agama merupakan pembauran kisah-kisah dari agama dan kepercayaan non-Islam yang masuk ke Jazirah Arab Islam yang dibawa oleh orang-orang Yahudi yang semenjak lama berkelana ke arah timur menuju Babilonia dan sekitarnya, sedangkan Barat menuju Mesir. Setelah berita (akhbar) keagamaan yang mereka jumpai dari negera-negara yang mereka singgahi. Di antara cerita-cerita yang termasuk israiliyyat itu kisah Gharaniqah, kisah Zainab bint Jahsy, cerita kapal Nabi Nuh, warna anjing Ashab al-Kahf, makanan yang diberikan kepada Maryam. Dajjal dan lain-lain.
 
 
 
Sebenarnya cara merembesnya cerita-cerita Israiliyyat ke dalam tafsir dan hadis didahului oleh masuknya kebudayaan Arab zaman jahiliyyah. Pada waktu itu hidup di tengah-tengah orang Arab segolongan Ahli Kitab, yaitu kaum Yahudi yang pindah ke Jazirah Arab sejak dahulu. Perpindahan itu terjadi secara besar-besaran pada tahun 70 M. Mereka lari dari ancaman dan siksaan yang datang dari Titus (Lihat Kitab Al-Yahudi fi Biladil Arab, oleh Israil Alfansi, hal. 9; dan Al-Arab Qablal Islam oleh Jawat Ali, Jilid 6 hal. 24; serta Banu Israil min Asfarihim oleh Muhammad Izzat Darwazah.
Tafsir dan hadis, keduanya sangat terpengaruh oleh kebudayaan Ahli Kitab yang berisikan cerita-cerita palsu dan bohong. Israiliyat juga mempunyai pengaruh yang buruk ia diterima oleh masyarakat umum dengan kecintaan yang jelas. Ia dituliskan pula oleh sebagian cendikiawan dengan mudah, sehingga kadangkala ia sampai pada keadaan diterima walaupun jelas lemah dan terang bohongnya. Padahal itu semua merupakan hal yang akan merusak akidah sebagian besar kaum Muslimin, serta menjadikan Islam dalam pandangan musuh-musuhnya sebagai agama yang penuh khurafat dan hal-hal yang tidak masuk akal.
Merembesnya cerita Israiliyyat ke dalam tafsir dan hadis secara meluas itu karena telah diketahui oleh para ulama, bahwa tafsir dan hadis itu memilki dua periode yang berbeda. Pertama, periode periwayatan, dan kedua, periode pembukuan.
1. Periode periwayatan tafsir
Rasulullah bergaul dengan para sahabatnya dan memberi penjelasan kepada mereka tentang urusan agama dan dunia dianggap penting oleh mereka atau dianggap penting oleh Nabi. Penjelasan Nabi itu mencakup juga tafsir-tafsir ayat Quran yang dianggap masih samar oleh para sahabatnya.
Para sahabat, memperhatikan dan menghafal penjelasan Nabi tersebut, kemudian mereka menyampaikannya kepada saudara-saudaranya yang tidak hadir dalam majelis Nabi dan juga kepada murid-muridnya sampai kepada tabi’in. para tabi’in meriwayatkan apa yang mereka terima dari pada sahabat kepada tabi’in lainnya, dan juga mereka menyampaikan kepada para muridnya sampai generasi tabi’it-tabi’in.
Pada periode tabi’in banyak hadis-hadis palsu, kedustaan dan kebohongan yang disandarkan kepada Rasulullah tersebar, (dianggap dari Rasul, padahal bukan, pent). Dan karena itu mereka tidak menerima suatu hadis, kecuali apaila hadis itu hadis musnad dan yakin akan keadilan perawinya dan kekuatan hafalannya.
2. Periode pembukuan tafsir
Periode ini dimulai pada akhir abad pertama dan awal abad kedua Hijriyah. Awal dari pembukaan tafsir dan hadis adalah satu, ketika Umar bin Abdul Aziz, memerintahkan semua ulama di seluruh dunia untuk mengumpulkan hadis-hadis rasul yang menurut anggapan mereka sama. Para ulama tersebut bekerja dengan sungguh-sungguh. Di antara mereka ada yang berkeliling ke negara-negara yang berbeda untuk mengumpulkan hadis Rasulullah. Termasuk ke dalam tugas lingkup ini, segala yang berpangaruh terhadap tafsir dan segala keterangan dari para sahabat dan tabi’in. apa yang mereka kumpulkan tersebut kemudian dibukukan menjadi bermacam-macam bab yang bervariasi, dan tafsir merupakan salah satu bab dari bab-bab tersebut.
Jadi, jelaslah dari apa yang telah dikemukakan di atas dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Tafsir dah hadis melekat pada keduanya, dua periode yang sangat jelas, yaitu periode periwayatan dan periode pembukuan. Hanya saja tafsir bil-Mansur tidak bisa dilepaskan keadaanya dari hadis.
2. Semua faktor yang melemahkan pada kedua periode itu yang menimpa tafsir pada hakikatnya menimpa hadis pula.
3. Segala cerita-cerita yang bohong dan batil yang tercampur dengan tafsir, juga terjadi pada hadis, orang-orang yang mempunyai maksud buruk dan jahat membuat hadis-hadis yang dinisbahkan kepada Rasulullah. Banyak di antara hadis tersebut yang dinisbahkan keapda tafsir, dijadikan landasan dan pegangan oleh orang-orang yang tersesat dan tertipu.
Sesungguhnya bahaya cerita-cerita Israiliyyat, sebagaimana telah kita kemukakan di atas, telah merembes ke dalam tafsir dan hadis secara berangsung-angsur melalui periwayatan dan pembukuan.
3. Periode periwayatan hadis
Pada periode ini cerita israiliyat merembes ke dalam tafsir dan hadis atau dalam waktu yang sama secara berbarengan. Hal ini terjadi karena pada mulanya tafsir dan hadis merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan. Masalah ini terjadi pada zaman sahabat. Mereka membaca Quran yang di dalamnya terdapat kisah-kisah dan berita-berita. Mereka melihat, bahwa Quran menceritakan kisah tersebut hanyalah dalam batas nasihat dan ibarah. Apa yang terperinci mereka satukan, dan apa yang global mereka uraikan sesuai dengan pengetahuan mereka. Hal ini terjadi, dalam kondisi mereka berdekatan dengan para ahli kitab, dan juga masuk ke dalam Islam sekelompok orang dari mereka.
4. Periode pembukaan hadis
Pada periode ini, sebagaimana telah kita ketahui, hadis dibukukan dengan bantuan ilmu lain yang bermacam-macam, dan tafsir pun termasuk salah satu bagian daripadanya. Pada mulanya riwyat Mansur itu dikemukakan dengan terang sanad-sanadnya. Secara umum tafsir pada masa ini bersih dari cerita-cerita Israiliyyat, kecuali sedikit saja, itu pun tidak bertentangan dengan nas syar’i. sbagian dari cerita tersebut ada yang diriwayatkan dari Rasulullah melalui riwayat yang shahih, seperti hadis-hadis tentang Bani Israil yang terdapat dalam Shahih Bukhari mau pun kitab-kitab hadis senada lainnya.
 
 
 
Cerita-cerita Israiliyat terbagi menjadi tiga bagian, tetapi ada juga yang berbeda pandangan.
Jika dilihat dari sudut sahih dan tidaknya, cerita Israiliyat terbagi pada cerita yang sahih dan cerita yang daif (termasuk daif yang maudu). Contoh dari cerita Israiliyyat yang sahih, adalah apa yang dikemukakan oleh Ibnu Kasir di dalam tafsirnya dari Ibnu Jarir, seperti dikatakan: “Menceritakan kepada kami Mustani dai Usman bin Umar dari Fulailah dari Hilala bin Ali dari Ata bin Yasir, ia berkata Aku telah bertemu dengan Abdullah bin Amr dan berkata kepadanya: Ceritakanlah olehmu kepadaku tentang sifat Rasulullah yang diterangkan di dalam Kitab Taurat! Ia berkata: Ya, demi Allah, sesungguhnya sifat Rasulullah di dalam Taurat sama seperti yang diterangkan di dalam Quran: “Wahai Nabi, sesungguhnya kami mengutusmu sebagai saksi, pemberi kabar gembira, pemberi peringantan”, dan pemelihara orang-orang ummi. Engkau adalah hamba-Ku dan rasul-Ku, namamu dikagumi, engkau tidak kasar dan tidak pula keras. Allah tidak akan mencabut nyawanya sebelum agama Islam tegak dan lurus, yaitu dengan ucapan: Tiada Tuhan yang patut disembah dengan sebenar-benarnya kecuali Allah. Dengannya pula Allah akan membuka hati yang tertutup, membuka telinga yang tuli, membuka mata yang buta. Atau berkata: Kemudian aku bertemu dengan Ka’b, lalu kau bertanya kepadanya tentang masalah tersebut. Maka tidak ada perbedaan kata apa pun juga, kecuali Ka’b berkata, telah sampai kepadanya: Qulubun Gaulifiyyah (hati yang tertutup), telinga yang tuli dan mata yang buta”.
Contoh cerita Israiliyat yang daif, adalah asar yang diriwayatkan oleh Abu Muhammad bin Abdurrahman dari Abu Hatim Ar-Razi, kemudian dinukil oleh Ibnu Kasri di dalam Tafsirnya, dalam rangka menguraikan ayat pada surat Qaf ia berkata: “Sesungguhnya asar tersebut adalah asar yang garib yang tidak sahih, dan ia menganggapnya sebagai cerita khurafat Bani Israil”, lengkapnya asar tersebut, sebagai berikit:
“Ibnu Abu Hatim berkata, telah berkata ayahku, ia berkata: Aku mendapat cerita dari Muhammad bin Ismail Al-Makhzumi, telah menceritakan kepadaku Lais bin Abu Sulaim, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Allah telah menciptakan di bawah ini laut yang melingkupnya, di dasar laut. Ia menciptakan sebuah gunung disebut gunung Qaf. Langit dunia ditegakkan di atasnya. Di bawah gunung tersebut Allah mencipatakan bumi seperti bumi ini, yang jumlahnya tujuh lapis. Kemudian di bawahnya ia mencipatakan laut yang melingkupnya. Di bawahnya lagi ia menciptakan laut yang melingkupnya. Di bawahnya lagi ia mencipatakan sebuah gunung lagi, yang juga bernama gunung Qaf Langit jenis kedua diciptakan di atasnya. Sehingga jumlah semuanya: tujuh lapis bumi, tujuh lautan, tujuh gunung dan tujuh lapis langit. Kemudian ia berkata: Uraian itu merupakan maksud dari firman Allah:
........والبحر يمده من بعده سبعة ابحر......
Artinya:
….dan laut (menjadi tintan), ditambahkan kepadanya tujuh laut (lagi) sesudah (kering)nya…..”. (QS. Luqman: 27).
Terhadap asar ini Ibnu Kasir mengaitkannya dengan menyatakan sanad dari asar ini terputus. Jika dilihat dari segi ini, cerita Israiliyyat terbagi menjadi tiga bagian: Pertama, yang sesuai dengan syariat kit. Kedua, yang bertentangan dengan syariat dan ketiga yang didiamkan (maksud anhu), yakni tidak terdapat di dalam yang menyatakan tidak ada manfaatnya.
Contoh kriteria yang pertama, yakni yang sesuai dengan syariat kita, adalah apa yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dengan redaksi dari Imam Bukhari ia berkata: “Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukhari ia berkata: “Telah menceritakan kepada kami Yahya bin Bukhari, dari Lais, dari Khalid, dari Sa’id bin Abu Hilal, dari Zaid bin Aslam, dari Ata’ bin Yasir, dari Abu Sa’id Al-Khudri, ia berkata, bahwa Rasulullah telah bersabda:
تكون الارض يوم القيامة خبزة واحدة يتكفؤها الجبار بيده كما يكفأ احدكم خبزته ف السفر نزلالاهل الجنة فاتي رجل من اليهود، فقال: بارك الرحمان عليك يأبا القاسم، الا اخبرك بنزل الجنة يوم القيامة؟ قال بلي، قال: تكون الارض خبزة واحيدة كما قال النبي صلي الله عليه و سلم : فنظر النبي صلي الله عليه و سلم الينا، ثم ضحك حلي بدت نواجذه...
Artinya:
Adalah bumi itu pada hari kiamat nanti seperti segenggan roti. Allah memegangnya dengan kekuasan-Nya, sebagaimana seseorang menggenggam sebuah roti di perjalanan. Ia merupaka tempat bagi ahli sruga. Kemudian datanglah seorang laki-laki dari Yahudi, dan berkata: Semoga Allah menganggungkan engkau wahai Abal Qasim, tidaklah aku ingin menceritakan kepadamu tempat ahli surga pada hari kiamat nanti? Rasul menjawab ya tentu. Kemudian laki-laki tadi menyatakan bahwasanya bumi ini seperti segenggam roti sebagaimana dinyatakan Nabi, kemudian Rasul melihat kepada kami semua, lalu tertawa sampai terlihat geraham giginya”.
Contoh cerita Israiliyat kriteria kedua, yakni yang bertentangan dengan syariat kita, keterangan yang telah kita ketahui terdahulu dalam Kitab Safarul-Khuruj bahwasanya harun as. Adalah Nabi yang membuat anak sapi untuk Bani Israil, lalu ia mengajak mereka untuk menyebahknya. Demikian pula riwayat yang telah kita dapati dari Kitab Safarut-Takwim, bahwasanya Allah menyelesaikan seluruh pekerjaan-Nya pada hari yang ketujuh, lalu bersitirahatlah pada hari yang ketujuh tersebut. Demikian pula yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir di dalam Tafsirnya, ketika menerangkan firman Allah dalam Quran surat Shad ayat 34:
ولقد فتنا سليمان والقينا علي كرسيه جسدا ثم اناب
Artinya:
Dan sesungguhnya kami telah menguji Sulaiman dan kami jadikan (dia) tergeletak di atas krusinya sebagai tubuh yang lemah (karena sakti), kemduian ia bertobat”. (QS. Shad: 34).
Contoh cerita Israiliyyat ketiga, yakni yang didiamkan oleh syariat kita, dalam arti tidak ada yang memperkuat ataupun menolaknya, seperti yang diriwayatkan oleh Ibnu Kasir dari Su’udi di dalam tafsirnya ketika menerangkan ayat-ayat tetnang sapi betina, sebagaimana dinyatakan di dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 67-74. Keterangannya adalah: “Seorang laki-laki dari Bani Israil, memiliki harta yang banyak dan memiliki seorang anak wanita. Ia mempunyai pula seorang anak laki-laki dari saudara laki-lakinya yang miskin. Kemudian anak laki-laki tersebut melamar anak perempuan itu. Akan tetapi saudara laki-laki tersebut enggan mengawinkannya, dan akibatnya, pemuda tadi menjadi marah, dan ia berkata: Demi Allah akan kubunuh pamannya, bertepatan dengan datangnya sebagian pedagang Bani Israil. Ia berkata kepada pamannya: Wahai pamanku, berjalanlah bersamaku, aku akan minta pertolongan kepada para pedagang Bani Israil, mudah-mudahan aku berhasil, dan jika mereka melihat engkau bersamaku pasti akan memberinya. Kemudian keluarlah pemuda itu beserta pamannya pada suatu malam, dan ketika mereka sampai disuatu gang, maka si pemuda tadi membunuh pamannya kemudian ia kembali kepada keluarganya. Ketika datang waktu pagi, seolah-olah ia tidak mengetahui di mana pamannya itu berada, dan berkata: Kalian membunuh pamanku, bayarlah diyatnya. Kemudian ia menangis sambil melempar-lempar tanah ke atas kepalanya dan berteriak: Wahai paman! Lalu ia melaporkan persoalannya kepada Nabi Musa dan Nabi Musa menetapkan diyat bagi pedagang tersebut. Mereka berkata kepada Musa: Wahai Rasulullah, berdoalah engkau kepada Tuhan, mudah-mudahan Tuhan memberi petunjuk kepada kita, siapa yang melakukan hal ini, nanti keputusan diberikan kepada pelaku. Demi Allah, sesungguhnya membayar diyat itu bagig kami adalh sangat mudah, akan tetapi kami sangat malu dengan perbuatan tersebut”.
Peristiwa tersebut dinyatakan Allah dalam Quran surat Al-Baqarah ayat 72:
 
 
 
Artinya:
Dan (ingatlah), ketika kamu membunuh seorang manusia lalu kamu saling tuduh menuduh tentang itu. dan Allah hendak menyingkapkan apa yang selama Ini kamu sembunyikan.” (QS. Al-baqarah: 72).
 
 
 
Menurut Ibnu Taimiyah dalam kitabnya Muqaddimah fi Ushulut-Tafsir Israiliyyat itu terbagi menjadi tiga macam. Pertama, cerita israiliyat yang shahih, itu boleh diterima. Kedua, Israiliyyat yang dusta yang kita ketahui kedustaannya karena bertentangan dengan syari’at, itu harus ditolak. Ketiga, Israiliyat yang tidak diketahui kebenaran dan kepalsuannya itu didiamkan: tidak didustakan dan tidak juga dibenarkan. Jangan mengimaninya dan jangan pula membohongkannya.
Pada Jumhur ulama tentang Israiliyat, Pertama mereka dapat menerima Israilyat selama tidak bertentangan dengan Al-Quran dan hadis. Kedua, mereka tidak menerima selagi kisah Israiliyat tersebut bertentangan dengan Al-Quran dan hadis. Ketiga, tawaqquf atau mendiamkan. Mereka tidak menolak dan tidak membenarkannya, berdasarkan hadis yangdiriwayatkan oleh Abu Hurairah tersebut.

ILMU TAFSIR AL-QUR’AN

By Unknown | At 07.25.00 | Label : | 0 Comments
Assalamu'alaikum,,"Salam Sobats Smoga Ini bermanfaat,,"                                                                   MACAM-MACAM TAFSIR BERDASARKAN SUMBERNYA
Pembagian Tafsir secara ilmiah, tafsir terbagi menjadi tiga bagian:
- Tafsir bil-ma’tsur ( bir-riwayah )
- Tafsir bir-ra’yi ( bid-dirayah )
- Tafsirul isyari ( bil-isyarah )
            - Tafsir bil Izdiwaji ( campuran )
Adalah penafsiran Al Qur’an dengan Qur’an, atau dengan Hadits ataupun perkataan para Shahabat, untuk menjelaskan kepada sesuatu yang dikehendaki Allah swt.
Mengenai penafsiran Al Qur’an dengan perkataan para Shahabat ketahuilah, bahwasanya Tafsir Shahabat termasuk Tafsir yang dapat diterima dan dijadikan sandaran. Karena para Shahabat (semoga Allah meridhoi mereka), telah dibina langsung oleh Rasulullah saw, dan menyaksikan turunnya wahyu serta mengetahui sebab-sebab diturunkannya ayat.
Dan juga dikarenakan kebersihan hati mereka, dan ketinggian martabat mereka dalam kefashihan dan bayan. Juga karena faham mereka yang shahih dalam menafsirkan Kalam Allah swt. Dan juga dikarenakan mereka lebih mengetahui rahasia-rahasia yang terkandung dalam Al Qur’an dibandingkan seluruh manusia setelah generasi mereka.
Berkata Imam Hakim Rahimahullah: Sesungguhnya tafsir para Shahabat (semoga Allah meridhoi mereka) yang mana mereka telah menyaksikan wahyu dan turunnya Al Qur’an dihukumkan Marfu’ (sampai atau bersambung kepada Nabi saw). Ataupun dengan kata lain, tafsir para Shahabat mempunyai hukum hadits Nabawi yang Marfu’ kepada Nabi saw.
2. Tafsir bir-ra’yi
Adalah tafsir yang dalam menjelaskan maknanya, Mufassir hanya perpegang pada pemahaman sendiri. Dan penyimpulan (istinbath) yang didasarkan pada ra’yu semata.
Seiring perkembangan zaman yang menuntut pengembangan metoda tafsir karena tumbuhnya ilmu pengetahuan pada masa Daulah Abbasiyah maka tafsir ini memperbesar peranan ijtihad dibandingkan dengan penggunaan tafsir bi al-Matsur. Dengan bantuan ilmu-ilmu bahasa Arab, ilmu qiraah, ilmu-ilmu Al-Qur’an, hadits dan ilmu hadits, ushul fikih dan ilmu-ilmu lain.
Seorang mufassir akan menggunakan kemampuan ijtihadnya untuk menerangkan maksud ayat dan mengembangkannya dengan bantuan perkembangan ilmu-ilmu pengetahuan yang ada.
Tafsir bir-ra’yi terbagi menjadi dua bagian:       - Tafsir Mahmud
- Tafsir Madzmum
a. Tafsir Mahmud: Adalah suatu penafsiran yang sesuai dengan kehendak syari’at (penafsiran oleh orang yang menguasai aturan syari’at), jauh dari kebodohan dan kesesatan, sesuai dengan kaidah-kaidah bahasa arab, serta berpegang pada uslub-uslubnya dalam memahami nash-nash Qur’aniyah.
b. Tafsir al Madzmum: Adalah penafsiran Al Qur’an tanpa berdasarkan ilmu, atau mengikuti hawa nafsu dan kehendaknya sendiri, tanpa mengetahui kaidah-kaidah bahasa atau syari’ah. Atau dia menafsirkan ayat berdasarkan mazhabnya yang rusak maupun bid’ahnya yang tersesat.
Hukum Tafsir bir-ra’yi al Madzmum: Menafsirkan Al Qur’an dengan ra’yu dan Ijtihad semata tanpa ada dasar yang shahih adalah haram. Allah berfirman :
وَلاَ تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ (الإ ســــراء: 36)
Artinya:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya”. (QS, Al Isra’: 36)
Firman Allah lagi:
قـُلْ إِنَّمَا حـَرَّمَ رَبِّيَ ٱلْفـَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلإِثـْمَ وَٱلْبَغْيَ بِغَـيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تـُشْــرِكـُواْ بِٱللّـَهِ مَا لَمْ يُنـَزِّلْ بِهِ سُلْـطَاناً وَأَن تَقـُولُواْ عَلَى ٱللّـَهِ مَا لاَ تَعْـلَمــُونَ(الأعراف: 33)
Artinya:
“Katakanlah: Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa. Melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu. Dan (mengharamkan) kamu mengatakan terhadap Allah dengan sesuatu yang tidak kamu ketahui.” (Al A’raf: 33)
 Juga sabda Rasulullah saw:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ قَالَ فِي الْقُرْآنِ بِغَيْرِ عِلْمٍ فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنْ النَّارِ قَالَ أَبُو عِيسَى هَذَا حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ
Artinya:
“ Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma dia berkata, bersabda Rasulullah saw: “Barang siapa menafsirkan Al Qur’an dengan tanpa ilmu, maka siapkanlah tempatnya di neraka”.
Menurut kaum sufi setiap ayat mempunyai makna yang zahir dan batin. Yang zahir adalah yang segera mudah dipahami oleh akal pikiran sedangkan yang batin adalah yang isyarat-isyarat yang tersembunyi dibalik itu yang hanya dapat diketahui oleh ahlinya. Isyarat-isyarat kudus yang terdapat di balik ungkapan-ungkapan Al-Qur’an inilah yang akan tercurah ke dalam hati dari limpahan pengetahuan gaib yang dibawa ayat-ayat. Itulah yang biasa disebut tafsir Isyari.
            Tafsir bil Izdiwaji disebut juga dengan metode campuran antara tafsir bil Matsur dan Tafsir bil Ra’yi yaitu menafsirkan Al-Qur’an yang didasarkan atas perpaduan antara sumber tafsir riwayat yang kuat dan shahih, dengan sumber hasil ijtihad akan pikiran yang sehat.
Metode Tahlili adalah metode menafsirkan Al-Qur’an yang berusaha menjelaskan Al-Qur’an dengan menguraikan berbagai seginya dan menjelaskan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. Metode ini adalah yang paling tua dan paling sering digunakan. Tafsir ini dilakukan secara berurutan ayat demi ayat kemudian surat demi surat dari awal hingga akhir sesuai dengan susunan Al-Qur’an. Dia menjelaskan kosa kata dan lafazh, menjelaskan arti yang dikehendaki, sasaran yang dituju dan kandungan ayat, yaitu unsur-unsur I’jaz, balaghah, dan keindahan susunan kalimat, menjelaskan apa yang dapat diambil dari ayat yaitu hukum fikih, dalil syar’i, arti secara bahasa, norma-norma akhlak dan lain sebagainya.
Menurut Malik bin Nabi, tujuan utama ulama menafsirkan Al-Qur’an dengan metode ini adalah untuk meletakkan dasar-dasar rasional bagi pemahaman akan kemukzizatan Al-Qur’an, sesuatu yang dirasa bukan menjadi kebutuhan mendesak bagi umat Islam dewasa ini. Karena itu perlu pengembangan metode penafsiran karena metode ini menghasilkan gagasan yang beraneka ragam dan terpisah-pisah . Kelemahan lain dari metode ini adalah bahwa bahasan-bahasannya amat teoritis, tidak sepenuhnya mengacu kepada persoalan-persoalan khusus yang mereka alami dalam masyarakat mereka, sehingga mengesankan bahwa uraian itulah yang merupakan pandangan Al-Qur’an untuk setiap waktu dan tempat. Hal ini dirasa terlalu “mengikat” generasi berikutnya.
Metode ini adalah berusaha menafsirkan Al-Qur’an secara singkat dan global, dengan menjelaskan makna yang dimaksud tiap kalimat dengan bahasa yang ringkas sehingga mudah dipahami. Urutan penafsiran sama dengan metode tahlili namun memiliki perbedaan dalam hal penjelasan yang singkat dan tidak panjang lebar. Keistimewaan tafsir ini ada pada kemudahannya sehingga dapat dikonsumsi oleh lapisan dan tingkatan kaum muslimin secara merata. Sedangkan kelemahannya ada pada penjelasannya yang terlalu ringkas sehingga tidak dapat menguak makna ayat yang luas dan tidak dapat menyelesaikan masalah secara tuntas.
Tafsir ini menggunakan metode perbandingan antara ayat dengan ayat, atau ayat dengan hadits, atau antara pendapat-pendapat para ulama tafsir dengan menonjolkan perbedaan tertentu dari obyek yang diperbandingkan itu.
Metode ini adalah metode tafsir yang berusaha mencari jawaban Al-Qur’an dengan cara mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur’an yang mempunyai tujuan satu, yang bersama-sama membahas topik/judul tertentu dan menertibkannya sesuai dengan masa turunnya selaras dengan sebab-sebab turunnya, kemudian memperhatikan ayat-ayat tersebut dengan penjelasan-penjelasan, keterangan-keterangan dan hubungan-hubungannya dengan ayat-ayat lain kemudian mengambil hukum-hukum darinya.
BAB III
            Menurut bahasa, Qawaid artinya kaidah-kaidah atau prinsip-prinsip dasar tafsir. Sedangkan yang dimaksud Qawaid Tafsir dalam hal ini ialah kaidah-kaidah yang diperlukan oleh para mufasir dalam memahami ayat-ayat Al-Qur’an.
            Kaidah-kaidah yang diperlukan para mufasir dalam memahami Al-Qur’an meliputi penghayatan uslub-uslubnya, pemahaman asal-asalnya, penguasaan rahasia-rahasianya dan kaidah-kaidah kebahasaan.
            Orang yang hendak menafsirkan ayat-ayat suci Al-Qur’an, lebih dahulu harus tahu dan memahami beberapa kaidah-kaidah yang erat kaitannya dengan pemahaman makna kalimat yang hendak ditafsirkan.
             Ada beberapa macam Qawaid Tafsir, seperti :
- Mantuq adalah makna yang ditunjukkan oleh lafaz dalam pembicaraan atau penuturan.
- Mafhum adalah makna yang dipahami bukan dari pembicaraan.
- ‘Am adalah lafaz yang memberi pengertian umum yang mencakup segala sesuatu yang
    termasuk dalam lingkungannya tanpa ada batasan dalam jumlah maupun dalam
    bilangan.
- Khash adalah lafaz yang menunjuk kepada pengertian tertentu.
- Mutlaq adalah nas yang menunjuk kepada satu pengertian saja dengan tiada kaitannya
   pada ayat lain.
- Muqayyad adalah nas yang menunjuk kepada satu pengertian, akan tetapi pengertian
   tersebut harus dikaitkan kepada adanya pengertian yang diberikan oleh ayat nas yang
   lain.
- Mujmal adalah ayat yang menunjukkan kepada sesuatu pengertian yang tidak terang dan
   tidak rinci, atau dapat juga dikatakan sebagai suatu lafaz yang memerlukan penafsiran
   yang lebih jelas.
- Mubayyan adalah suatu ayat yang diperoleh pada ayat yang lain.
- Muhkam adalah nas yang tidak memberikan keraguan lagi tentang apa yang
   dimaksudkannya (nas yang sudah memberikan pengertian yang pasti).
- Mutasyabih adalah nas yang mengandung pengertian yang samar-samar dan
   mempunyai kemungkinan beberapa arti.
            Kaidah-kaidah kebahasaan yang perlu dipahami oleh para Mufasir banyak sekali. Namun dalam pembahasan kali ini hanya akan diungkap beberapa kaidah saja yang dianggap sangat penting, yaitu :
1. Dhamir
            Pada dasarnya, dhamir diletakkan untuk mempersingkat perkataan, ia berfungsi untuk mengganti penyebutan kata-kata ynag banyak dan menempati kata-kata itu secara sempurna, tanpa merubah makna yang dimaksud dan tanpa pengulangan.
            Masing-masing Ma’rifah maupum Nakirah mempunyai fungsi yang berbeda. Adapun penggunaan isim Ma’rifah
            Sebagian lafaz dalam Al-Qur’an dimufradkan untuk sesuatu makna tertentu dan dijamakkan untuk sesuatu isyarat khusus, lebih diutamakan jamak dari mufrad atau sebaliknya. Oleh karena itu dalam Al-Qur’an sering dijumpai sebagian lafaz yang hanya dalam bentuk jamaknya dan ketika diperlukan bentuk mufradnya maka yang digunakan adalah kata sinonimnya (mufradif)nya.
            Pada dasarnya jawaban itu harus sesuai dengan pertanyaan. Namun terkadang ia menyimpang dari apa yang dikehendaki pertanyaan. Hal ini mengingatkan bahwa jawaban itulah yang seharusnya ditanyakan.

ULUMUL QUR’AN DAN PERKEMBANGANNYA

By Unknown | At 07.15.00 | Label : | 0 Comments

 
I. PENGERTIAN ULUMUL QUR’AN
 
Salamu"alaikum,,"Salam Sobats....Semoga ini Bermanfaat,,"....Kata ‘Uluum jamak dari kata ‘ilmu. ‘Ilmu berarti al-fahmu walidraak (“paham dan menguasai”). Kemudian arti kata ini berubah menjadi masalah-masalah yang beraneka ragam yang disusun secara ilmiah.
Jadi; yang dimaksud dengan ‘ULUUMUL QUR’AN ialah yang membahas masalah-masalah yang berhubungan dengan Qur’an dari segi asbaabun nuzuul, an-Nasikh wal mansukh, al-muhkam wal mutasyaabih, al-Makki wal Madani, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan Qur’an. Terkadang ilmu ini dinamakan juga USUULUT TAFSIIR (“dasar-dasar tafsir”), karena yang dibahas berkaitan dengan beberapa masalah yang harus diketahui oleh seorang mufasir sebagai sandaran dalam menafsirkan Qur’an.
 
            Terdapat berbagai defenisi tentang yang dimaksud dengan Ulumul Qur’an ( ilmu ilmu al-qur’an ). contohnya yaitu :
  1. Imam Al-Zarqani dalam kitabnya manahil al-irfan fi ulum al-qur’an merumuskan Ulumul Qur’an sebagai berikut : “ Pembahasan-pembahasan masalah yang berhubungan dengan al-qur’an, dari segi turunnya, urut-urutannya, pengumpulannya, penulisannya, bacaannya, mukjizatnya, nasikh mansukhnya, dan bantahan terhadap hal-hal yang dapat menimbulkan keragu-raguan terhadap al-qur’an dan sebagainya”.
  2. Imam Al-Suyuthi dalam kitab itmamu al-dirayah mengatakan, Ulumul Qur’an adalah : “ ilmu yang membahas tentang keadaan al-qur’an dari segi turunnya, sanadnya, adabnya, makna – maknanya, baik yang berhubungan dengan lafal-lafalnya maupun yang berhubungan dengan hukum-hukumnya, dan sebagainya”.
 
Ulumul Qur’an itu sendiri bermula dari Rasulullah SAW, tetapi saat itu Rasulullah S.A.W tidak mengizinkan mereka menuliskan sesuatu dari dia selain Qur’an, karena ia khawatir Qur’an akan tercampur dengan yang lain. “ Muslim meriwayatkan dari Abu Sa’id al-khudri, bahwa rasulullah S.A.W berkata :
“Janganlah kamu tulis dari aku; barang siapa yang menuliskan
dari aku selain Qur’an, hendaklah dihapus. Dan ceritakan apa
yang dariku; dan itu tiada halangan baginya. Dan barang siapa
yang sengaja berdusta atas namaku, ia akan menempati tempatnya
di api neraka.”
Sekalipun sesudah itu, Rasulullah S.A.W baru mengizinkan kepada sebagian sahabat untuk menulis hadist, tetapi hal yang berhubungan dengan Qur’an, para sahabat menulis tetap didasarkan pada riwayat yang melalui petunjuk di zaman Rasulullah S.A.W., dimasa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar r.a.
            Kemudian datang masa kekhalifahan Usman r.a dan keadaan menghendaki untuk menyatukan kaum muslimin pada satu mushaf. Dan hal itu pun terlaksana. Mushaf itu disebut mushaf imam. Salinan salinan mushaf itu juga dikirimkan ke beberapa propinsi. Penulisan mushaf tersebut dinamakan Rasmul ‘Usmani yaitu dinisbahkan kepada Usman.r.a. Dan ini dianggap sebagai permulaan dari ‘Ilmu Rasmil Qur’an.
            Kemudian datang masa kekhalifahan Ali r.a. Dan atas perintahnya, Abul Aswad ad-Du’ali meletakkan kaidah kaidah Nahwu, cara pengucapan yang tepat, baku, dan memberikan ketentuan harakat pada Qur’an. Ini juga dianggap sebagai permulaan ‘Ilmu I’rabil Qur’an.
            Para sahabat senantiasa melanjutkan usaha mereka dalam menyampaikan makna-makna Qur’an dan penafsiran ayat-ayatnya yang berbeda-beda dalam memahami dan karena adanya perbedaan lama dan tidaknya mereka hidup bersama Rasulullah SAW. Hal yang demikian diteruskan oleh murid-murid mereka, yaitu para tabi’in.
            Diantara para mufasir yang termasyhur dari para sahabat adalah empat orang khalifah, kemudian Ibn Mas’ud, Ibn ‘Abbas, Ubai bin Ka’b, Zaid bin Sabit, Abu Musa al- Asy’ari dan Abdullah bin Zubair.
            Banyak riwayat mengenai tafsir yang diambil dari Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Mas’ud, dan Ubai bin Ka’b. Dan apa yang diriwayatkan dari mereka tidak berarti sudah merupakan tafsir Qur’an yang sempurna. Tetapi terbatas hanya pada makna beberapa ayat dengan penafsiran tentang apa yang masih samara dan penjelasan apa yang masih global. Mengenai para tabi’in, diantara mereka ada satu kelompok terkenal yang mengambil ilmu ini dari para sahabat disamping mereka sendiri bersungguh-sungguh atau melakukan ijtihad dalam menafsirkan ayat.
            Diantara murid-murid Ibn Abbas di Mekkah yang terkenal ialah Sa’id bin jubair, Mujahid, ‘Ikrimah bekas sahaya (maula) Ibn Abbas, Tawus bin Kisan al-Yamani dan ‘Ataa’ bin Abi Rabaah.
            Dan terkenal pula diantara murid-murid Ubai bin Ka’b di medinah, Zaid bin Aslam, Abul ‘Aliyah dan Muhammad bin Ka’b al-Qurazi.
            Dari murid-murid Abdullah bin Mas’ud di Irak yang terkenal ‘Alqamah bin Qais, Masruq, al-Aswad bin Yazid, ‘Amir asy-Sya’bi, Hasan al-Basri dan Qatadah bin Di’amah as-Sadusi.
            Ibnu Taimiyah berkata : “Adapun mengenai Ilmu tafsir, orang yang paling tahu adalah penduduk Mekkah, karena mereka sahabat Ibn Abbas, seperti Mujahid, ‘Ataa’ bin Abi Rabaah, ‘Ikrimah maula Ibn Abbas dan sahabat sahabat Ibn Abbas lainnya. Begitu juga penduduk Kufah dari sahabat Ibn Mas’ud; dan mereka itu mempunyai kelebihan dari ahli tafsir yang lain. Ulama penduduk Medinah dalam ilmu tafsir diantaranya adalah Zubair bin Aslam, Malik dan anaknya Abdurrahman serta Abdullah bin Wahb.
            Dan yang diriwayatkan dari mereka itu semua meliputi ilmu Tafsir, ilmu Gariibil Qur’an, ilmu Asbaabun Nuzuul, ilmu Makki Wal Madani, dan ilmu Nasikh dan Mansukh. Tetapi semua itu tetap didasarkan pada riwayat dengan cara didiktekan.
            Pada abad kedua hijri tiba masa pembukuan (tadwiin)yang dimulai dengan pembukuan hadist dengan segala babnya yang bermacam-macam; dan itu juga menyangkut hal berhubungan dengan tafsir. Maka sebagian ulama membukukan tafsir Qur’an yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, dari para sahabat atau dari para tabi’in.
            Diantara mereka itu, yang terkenal adalah Yazid bin Harun as-Sulami (wafat 117H), Syu’bah bin Hajjaj (wafat 160H), Waki’ bin Jarraah (wafat 197H), Sufyan bin ‘Uyainah (wafat 198), dan ‘Abdurrazzaq bin hammam (wafat 112H).
            Mereka semua adalah para ahli hadist. Sedang tafsir yang mereka susun merupakan salah satu bagiannya. Namun tafsir mereka yang tertulis tidak ada yang sampai ke tangan kita.
            Kemudian langkah mereka diikuti oleh segolongan ulama. Mereka menyusun tafsir Qur’an yang lebih sempurna berdasarkan susunan ayat. Dan yang paling terkenal diantara mereka ada Ibn Jarir at-Tabari (wafat 310H).
            Demikianlah tafsir pada mulanya dinukilkan (dipindahkan) melalui penerimaan (dari mulut ke mulut) dari riwayat, kemudian dibukukan sebagai salah satu bagian hadist; selanjutnya ditulis secara bebas dan mandiri. Maka berlangsunglah proses kelahiran at-tafsir bil ma’sur (berdasarkan riwayat), lalu diikuti oleh at-tafsir bir ra’yi (berdasarkan penalaran).
            Disamping ilmu tafsir, lahir pula karangan yang berdiri sendiri mengenai pokok-pokok pembahasan tertentu yang berhubungan dengan Qur’an, dan hal ini sangat diperlukan oleh seorang mufasir.
Pada abad ketiga hijri, ada :
-         Ali bin al-Madani (wafat 234H), guru Bukhari, menyusun karangannya mengenai asbaabun nuzuul.
-         Abu ‘Ubaid al-Qasim bin Salam (wafat 224H), menulis tentang Nasikh-Mansukh dan Qira’aat.
-         Ibn Qutaibah (wafat 276H), menyusun tentang problematika Qur’an / Musykilatul Qur’an.
 
Pada abad keempat hijri, ada :
-         Muhammad bin khalaf bin Marzaban (wafat 309H), menyusun al-Haawii faa ‘Uluumil Qur’an.
-         Abu Muhammad bin Qasim al-Anbari (wafat 351H), juga menulis tentang ilmu-ilmu Qur’an.
-         Abu Bakar as-Sijistani (wafat 330H), menyusun Ghariibil Qur’an.
-         Muhammad bin Ali al-Adfawi (wafat 388H), menyusun al-Istignaa’fi ‘Uluumil Qur’an.
 
Kemudian kegiatan karang mengarang dalam hal ilmu ilmu Qur’an tetap berlangsung sesudah itu, seperti :
-         Abu Bakar al-Baqalani (wafat 403H), menyusun I’jazul Qur’an.
-         Ali bin Ibrahim bin Sa’id al-Hufi (wafat 430H), menulis mengenai I’raabul Qur’an.
-         Al-Mawardi (wafat 450H), menyusun tentang tamsil-tamsil dalam Qur’an (Amsaalul Qur’an).
-         Al-‘Izz bin ‘Abdus Salam (wafat 660H), menyusun tentang majaz dalam Qur’an.
-         ‘Alamuddin as-Sakhawi (wafat 634H), menulis mengenai ilmu Qira’at (cara membaca Qur’an) dan Aqsaaul Qur’an.
Setiap penulis dalam karangannya itu menulis bidang dan pembahasan tertentu yang berhubungan dengan ilmu-ilmu Qur’an.
            Sedang pengumpulan hasil pembahasan dan bidang-bidang tersebut mengenai ilmu-ilmu Qur’an, semuanya atau sebagian besarnya dalam satu karangan, maka Syaikh Muhammad ‘Abdul ‘Aziim az-Zarqaani menyebutkan didalam kitabnya Manaahilul ‘Irfan fi ‘Uluumil Qur’an bahwa ia telah menemukan didalam perpustakaan Mesir sebuah kitab yang ditulis oleh Ali bin Ibrahim bin Sa’id yang terkenal dengan al-Hufi, judulnya al-Burhaan fi ‘uluumil Qur’an yang terdiri atas tiga puluh jilid.
            Pengarang membicarakan ayat-ayat Qur’an menurut tertib mushaf. Dia membicarakan ilmu-ilmu Qur’an yang dikandung ayat itu secara tersendiri, masing-masing diberi judul sendiri pula, dan judul yang umum disebut dengan al-Qaul fii Qaulihi ‘Azza wa jalla (pendapat mengenai firman Allah ‘Azza wa jalla). Kemudian dibawah judul ini dicantumkan :
-         al-Qaul fil I’rab (pendapat mengenai morfologi)
-         al-Qaul fil ma’naa wat Tafsir (pendapat mengenai makna dan tafsirnya)
-         al-Qaul fil waqfi wat tamaam ( pendapat mengenai tanda berhenti dan tidak)
Sedangkan Qira’at diletakkan dalam judul tersendiri pula, yang disebut al-Qaul fil Qira’at (pendapat mengenai qira’at). Dan kadang ia berbicara tentang hukum-hukum dalam Qur’an.
Dengan metode seperti ini, al-Hufi (wafat 330H) dianggap sebagai orang pertama yang membukukan ‘Ulumul Qur’an/ ilmu-ilmu Qur’an. Meskipun pembukuannya memakai cara tertentu seperti yang disebut diatas.
Kemudian karang mengarang tentang ilmu-ilmu Qur’an terus berlanjut, seperti ada :
-         Ibnul jauzi (wafat 597H), dengan menulis sebuah kitab berjudul Funuunul Afnaan fi ‘Aja’ibi ‘Uluumil Qur’an.
-         Badruddin az-Zarkasyi (wafat 794H), menulis sebuah kitab lengkap dengan judul al-Burhaan fi ‘Uluumil Qur’an.
-         Jalaluddin al-Balqini (wafat 824H), memberikan tambahan atas kitab al-Burhan didalam kitabnya Mawaqi’ul ‘Uluum min Mawaaqi’in Nujuum.
-         Jalaluddin as-Suyuti (wafat 911H), menyusun kitab yang terkenal al-Itqaan fi Uluumil Qur’an.
Kepustakaan ilmu-ilmu Qur’an pada masa kebangkitan modern tidaklah lebih kecil daripada nasib ilmu-ilmu yang lain. Orang-orang yang menghubungkan diri dengan gerakan pemikiran islam telah mengambil langkah yang positif dalam membahas kandungan Qur’an dengan metode baru pula, seperti :
-         Kitab I’jaazul Qur’an, yang ditulis oleh Mustafa Sadiq ar-Rafi’i.
-         Kitab at-Taswiirul Fanni fil Qur’an dan Masyaahidul Qiyaamah fil Qur’an, oleh Sayid Qutb.
-         Kitab Tarjamatul Qur’an, oleh Muhammad Mustafa al-Maragi.
-         Kitab Mas’alatu Tarjamatil Qur’an, oleh Mustafa Sabri.
-         Kitab an-Naba’ul ‘Aziim, oleh Dr. Muhammad ‘Abdullah Daraz.
-         Kitab Mukaddimah tafsir Mahaasinut Ta’wil, oleh Jamaluddin al-Qasimi.
-         Kitab at-Tibyaan fi ‘uluumil Qur’an, oleh Syaikh Tahir al-Jaza’iri.
-         Kitab Manhajul Furqaan fi ‘Uluumil Qur’an, oleh Syaikh Muhammad ‘Ali Salamah.
-         Kitab Manaahilul ‘irfan fi ‘Uluumil Qur’an, oleh Muhammad ‘Abdul ‘Azim az-Zarqani.
-         Kitab Muzakkiraat ‘Uluumil Qur’an, oleh Syaikh Ahmad ‘Ali.
Dan akhirnya muncul Kitab Mabaahisu fi ‘Uluumil Qur’an oleh Dr. Subhi as-Salih. Juga diikuti oleh Ustadz Ahmad Muhammad Jaml yang menulis beberapa studi sekitar masalahMaa’idah” dalam Qur’an.
Pembahasan-pembahasan tersebut diatas dikenal dengan sebutan ‘ULUUMUL QUR’AN, dan kata ini telah menjadi istilah atau nama khusus bagi ilmu-ilmu tersebut.
 
 
Dari uraian diatas tersebut tergambar bahwa Ulumul Qur’an adalah ilmu ilmu yang berhubungan dengan berbagai aspek yang terkait dengan keperluan membahas al-qur’an. Subhi al-shalih lebih lanjut menjelaskan bahwa para perintis ilmu al-qur’an adalah sebagai berikut :
  1. Dari kalangan sahabat nabi
  2. Dari kalangan tabi’in di madinah
  3. Dari kalangan tabi’ut tabi’in (generasi ketiga kaum muslimin)
  4. Dan dari generasi-generasi setelah itu.
 
Para ulama mufasir dari semua kalangan dan generasi-generasi yang tercakup dalam lingkup Uluumul Qur’an menafsirkan Qur’an selalu berpegang pada :
 
1). Al-Qur’anul Karim
Sebab apa yang yang dikemukakan secara global di satu tempat/ayat dijelaskan secara terperinci ditempat/ayat yang lain. Terkadang pula sebuah ayat datang dalam bentuk mutlaq atau umum namun kemudian disusul oleh ayat lain yang membatasi atau mengkhususkannya. Inilah yang dinamakan “Tafsir Qur’an dengan Qur’an”.
 
2). Nabi S.A.W
Mengingat beliaulah yang bertugas untuk menjelaskan Qur’an. Karena itu wajarlah kalau para sahabat bertanya kepada beliau ketika mendapatkan kesulitan dalam memahami sesuatu ayat. Diantara kandungan Qur’an terdapat ayat ayat yang tidak dapat diketahui ta’wilnya kecuali melalui penjelasan Rasulullah . misalnya rincian tentang perintah dan larangan-Nya serta ketentuan mengenai hukum-hukum yang difardhukan-Nya.
 
3). Para Sahabat
            Mengingat para sahabatlah yang paling dekat dan tahu dengan apa yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Riwayat dari para sahabat yang berasal dari Rasulullah SAW cukup menjadi acuan dalam mengembangkan ilmu-ilmu Qur’an. Dan yang cukup banyak menafsirkan Qur’an seperti empat orang khalifah dan para sahabat lainnya.
 
4). Pemahaman dan ijtihad
            Apabila para sahabat tidak mendapatkan tafsiran dalam Qur’an dan tidak pula mendapatkan sesuatu pun yang berhubungan dengan hal itu dari Rasulullah, dan banyak perbedaan-perbedaan dari kalangan sahabat, maka mereka melakukan ijtihad dengan mengerahkan segenap kemampuan nalar. Ini mengingat mereka adalah orang-orang Arab asli yang sangat menguasai bahasa Arab, memahaminya dengan baik dan mengetahui aspek-aspek yang ada didalamnya.
 
            Pada masa kalangan sahabat, tidak ada sedikit pun tafsir / ilmu ilmu tentang Qur’an yang dibukukan, sebab pembukuan baru dilakukan pada abad kedua hijri. Masa pembukuan dimulai pada akhir dinasti Bani Umayah dan awal dinasti Abbasiyah.
 
 
Secara garis besar Ulumul Qur’an terbagi dua, yaitu:
  1. Ilmu yang berhubungan dengan riwayat semata mata, seperti ilmu qira’at, tempat turunnya ayat-ayat al-qur’an, waktu turunnya, dan sebab-sebabnya.
  2. Ilmu yang berhubungan dirayah, yakni ilmu yang diperoleh dengan jalan penelaahan secara mendalam seperti memahami lafal yang gharib (asing pengertiannya) serta mengetahui makna ayat yang berhubungan dengan hukum.
Tujuan mempelajari ulumul qur’an ini adalah untuk memperoleh keahlian dalam mengistimbath hukum syara’, baik mengenai keyakinan atau I’tiqad, amalan, budi pekerti, maupun lainnya. Cabang-cabang dari Ulumul Qur’an adalah sebagai berikut :
 
  1. Ilmu Mawathin al-nuzul yaitu : ilmu yang menerangkan tempat tempat turunnya ayat, masanya, awal dan akhirnya.
  2. Ilmu Tawarikh al-nuzul yaitu : ilmu yang menerangkan dan menjelaskan masa turun ayat dan tertib turunnya, satu demi satu dari awal turun hingga akhirnya, dan tertib turun surat dengan sempurna.
  3. Ilmu Asbab al-nuzul yaitu : ilmu yang menerangkan sebab sebab turunnya ayat.
  4. Ilmu Qira’at yaitu : ilmu yang menerangkan rupa-rupa Qira’at ( bacaan Al-Qur’an yang diterima dari Rasulullah SAW ).
  5. Ilmu tajwid yaitu : ilmu yang menerangkan cara membaca al-qur’an, tempat mulai dan pemberhentiannya.
  6. Ilmu Gharib al-qur’an yaitu : ilmu yang menerangkan makna kata-kata yang ganjil yang tidak terdapat dalam kitab-kitab biasa, atau tidak terdapat dalam percakapan sehari-hari. Ilmu ini menerangkan makna-makna kata yang halus, tinggi, dan pelik.
  7. Ilmu I’rabil qur’an yaitu : ilmu yang menerangkan baris al-qur’an dan kedudukan lafal dalam ta’bir ( susunan kalimat ).
  8. Ilmu Wujuh wa al-nazhair yaitu : ilmu yang menerangkan kata-kata al-qur’an yang banyak arti, menerangkan makna yang dimaksud pada satu-satu tempat.
  9. Ilmu Ma’rifat al-muhkam wa al-mutasyabih yaitu : ilmu yang menyatakan ayat ayat yang dipandang muhkam dan ayat ayat yang dianggap mutasyabih.
  10. Ilmu Al-Nasikh wa al-Mansukh yaitu : ilmu yang menerangkan ayat ayat yang dianggap mansukh oleh sebagian mufasir.
  11. Ilmu Bada’I al-qur’an yaitu : ilmu yang membahas keindahan keindahan al-qur’an. ilmu ini menerangkan kesusastraan al-qur’an, kepelikan, dan ketinggian balaghahnya.
  12. Ilmu I’daz al-qur’an yaitu : ilmu yang menerangkan kekuatan susunan tutur al-qur’an, sehingga ia dipandang sebagai mukjizat.
  13. Ilmu Tanasub ayat al-qur’an yaitu : ilmu yang menerangkan persesuaian antara suatu ayat dengan ayat sebelum dan sesudahnya.
  14. Ilmu Aqsam al-qur’an yaitu : ilmu yang menerangkan arti dan maksud-maksud sumpah tuhan atau sumpah-sumpah lainnya yang terdapat di al-qur’an.
  15. Ilmu Amtsal al-qur’an yaitu : ilmu yang menerangkan segala perumpamaan yang ada dalam al-qur’an.
  16. Ilmu Jidal al-qur’an yaitu : ilmu untuk mengetahui rupa rupa debat yang dihadapkan al-qur’an kepada kaum musyrikin dan lainnya.
  17. Ilmu Adab al-tilawah al-qur’an yaitu : ilmu yang mempelajari segala bentuk aturan yang harus dipakai dan dilaksanakan didalam membaca al-qur’an. Segala kesusilaan, kesopanan, dan ketentuan yang harus dijaga ketika membaca al-qur’an.
  18. Dan ilmu-ilmu lain yang membahas tentang Al-Qur’an.
Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. MAHKOTA CAHAYA - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz