Sabtu, 07 Mei 2011

Falsafah Adat Saisuak Yang Sampai Kini Masih Terpakai 2



Sifat Adat
a. Sifat dasar

Adat berbuhul sentak dan Syarak berbuhul mati , artinya mudah dilonggarkan atau dikencangkan dan terbuka untuk menerima perkembangan baru yang sesuai dengan pertimbangan alue dan patuik menurut logika orang Minang, yaitu sesuai dengan bunyi pepatah : “usang-usang diperbarui” atau “nan buruak dibuang jo etongan, nan elok dipakai jo mufakat”

b. Daya lentur adat Minang sesuai dengan klasifikasi/tingkatan adat yang terbagi atas empat tingkat :
Adat nan sabana adat adalah sesuatu yang seharusnya, menurut alur dan patut dan seharusnya menurut tempat dan masa, agama dan peri kemanusiaa serta menjadi aturan pokok dan falsafah yang mendasari kehidupan suku Minang yang berlaku turun temurun tanpa terpengaruh oleh tempat, waktu, keadaan dan
berlaku di seluruh ranah Minang, seperti yang dikiaskan dalam kata-kata adat : Adat yang tidak akan kering ( lekang ) karena panas, yang tak akan lapuk karena hujan paling-paling berlumut karena cendawan.Yang termasuk dalam adat ini adalah silsilah keturunan menurut garis ibu ( matrilineal ),pernikahan dengan pihak luar persukuan dan suami tinggal dalam lingkungan kerabat istri ( eksogami - matrilocal ) serta harta pusaka tinggi yang turun temurun menurut garis ibu dan menjadi milik bersama “sajurai” yang tidak boleh diperjual belikan, kecuali punah dan falsafah Alam Takambang Jadi Guru sebagai landasan utama pendidikan alamiah yang rasional serta menolak pendidikan mistik dan takhyul.

Adat nan diadatkan adalah peraturan setempat yang telah diambil dengan kata mufakat ataupun kebiasaan yang sudah berlaku umum dalam suatu nagari. Yang termasuk adat ini adalah mengenai tata cara, syarat serta upacara pengangkatan penghulu, tata cara, syarat serta upacara pernikahan yang berlaku dalam tiap-tiap nagari. Daya lentur adat ini lebih tinggi dan dapat lebih mudah diperbarui.

Adat nan teradat adalah kebiasaan seseorang dalam kehidupan masyarakat yang boleh ditambah atau dikurangi atau bahkan boleh ditinggalkan, selama tidak menyalahi landasan berfikir orang Minang, yaitu alue, patuik, raso pareso, anggo tango dan musyawarah. Yang termasuk adat ini seperti cara berpakaian, cara makan dan cara minum, dsb.

Adat istiadat adalah aneka kelaziman dalam suatu nagari yang mengikuti pasang surut situasi masyarakat, yang umumnya bersifat seni budaya masyarakat, seperti pertunjukan randai, saluang, rebab, tari-tarian dan aneka kesenian yang dihubungkan dengan acara perhelatan pernikahan, puntiang penghulu maupun menghormati kedatangan tamu agung serta adat sopan santun, basa basi dan tata krama pergaulan.

5. Limbago Nan Sapuluah
Selain pembagian empat tingkatan adat di atas, ada satu pengaturan adat yang bersifat khusus dan merupakan ketentuan yang berlaku umum, baik di ranah maupun di rantau.

Pengaturan itu disebut Limbago Nan Sapuluah yang terdiri atas “cupak nan duo”, yaitu Cupak Ash dan Cupak Buatan serta “undang-undang nan ampek”, yaitu Undang-undang Luhak Rantau, Undang-undang Pembentukan Nagari, Undang-undang Dalam Nagari dan Undang-undang nan 20 ( Pidana Adat ) serta “kato nan ampek”, yaitu Kato Pusako, Kato Daulu, Kato Buatan ( Kata Mufakat ) dan Kato Kemudian ( Kato Bacari ) yang seluruhnya menjadi dasar Hukum Adat Minang.
6. Landasan Berfikir
Landasan berfikir orang Minang tercermin dari pepatah adat berikut :Rumah bersendi batu, Adat bersendi jalan yang benar dan pantas, memakai aturan yang wajib diturut serta budi pekerti dan kecermatan.

Orang Minang umumnya anti penindasan, anti kemiskinan dan anti kemapanan. Proses perubahan dilakukan melalui proses “dialektika” yaitu, suatu keadaan yang ada ( thesa ) akan menimbulkan antithesa, sehingga dapat timbul suatu situasi konflik dan dicarikan jalan keluarnya sendiri dalam bentuk sinthesa.

Terdapat empat landasan pokok berpikir orang Minang menurut adat, yaitu :
  1. Logika ( alue patuik ), artinya harus dapat meletakkan sesuatu pada tempatnya untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat dan menghindari sengketa antara anggota masyarakat, sehingga tercipta kehidupan yang rukun, aman dan damai.
  2. Tertib hukum ( anggo tango ), artinya mengerjakan sesuatu harus sesuai dengan aturan pokok dan aturan rumah tangga adat ( diatur dalam Limbago Nan Sapuluah ) agar tercipta disiplin dan ketertiban pada lingkungan kekerabatan, lingkungan masyarakat dan dalam mengatur negeri.
  3. Ijtihad ( penelitian ) atau raso pareso, artinya membiasakan untuk mempertajam rasa kemanusiaan dan hati nurani yang luhur dalam kehidupan sehari-hari.
  4. Dialektika atau musyawarah mufakat ( sinthesa ).

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda,Kritik Dan Saranya Sangat Ber Arti

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Copyright © 2012. MAHKOTA CAHAYA - All Rights Reserved B-Seo Versi 4 by Blog Bamz