1. Arti Lambang Minangkabau
Tuan Sakato : lambang masyarakat yang semufakat, yaitu Saciok Bak Ayam, Sadanciang nak basi.
Bola Bulan Bintang : lambang tauhid Islam, yaitu adat bersendi syarak dan syarak bersendi Kitabullah (Al Qu’ran).
Tanduk Kerbau : Lambang 4 K (Kearifan, Kecerdikan, Ketekunan dan Keuletan), yaitu belum membayang sudah paham, hidup berakal (rasional), berukur dan berjangka (berencana).
Payung Panji : Lambang kemuliaan, keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat, yaitu bumi damai padi berbuah, padi masak jagung merekah,
masyarakat senang sentosa, ternak berkembang biak, bapak kaya ibu bertuah dan mamak disembah orang pula.
Keris dan Pedang : Lambang kesatuan hukum adat dan hukum Islam, yaitu untuk menjamin ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan adat yang kuat dan syarak yang wajib.
Tombak : lambang ketahanan masyarakat, yaitu kampung yang berpagar aturan, negeri yang berpagar undang-undang. Dalam urusan suku memagar suku, dalam urusan kampung memagar kampung dan dalam urusan negeri memagar negeri.
Marawa (umbul-umbul) : Lambang wilayah Adat Luhak Yang Tiga, yaitu warna kuning melambangkan Luhak Tanah Datar (airnya jernih, ikannya jinak dan buminya dingin), warna merah melambangkan Luhak Agam (airnya keruh, ikannya liar dan buminya hangat) dan warna hitam melambangkan Luhak 50 Kota (airnya manis, ikannya banyak dan buminya tawar).
2. Arti Adat
Adat adalah peraturan hidup sehari-hari yang menyangkut hal-hal mendasar, khususnya tentang landasan berpikir, nilai-nilai dalam kehidupan, norma-norma dalam pergaulan, falsafah hidup dan hukum-hukum yang harus dipatuhi.
Adat Minang adalah suatu konsep kehidupan yang disiapkan oleh nenek moyang orang Minang untuk anak cucunya dengan tujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang bahagia dan sejahtera di dunia dan akhirat.
3. Nagari, Adat, Hukum dan Undang-undang Nan Ampek
Nagari Nan Ampek :
Pertama : Banjar
Kedua : Taratak
Ketiga : Koto
Keempat : Nagari
Adat Nan Ampek :
1. Adat Nan Sabana Adat
2. Adat Nan Diadatkan
3. Adat Nan Teradatkan
4. Adat Istiadat
Hukum Nan Ampek :
1. Hukum Bajinah : Saksi Keterangan
2. Hukum Qarinah : Tingkah Laku
3. Hukum Ijtihad : Dalil Nyata
4. Hukum Ilmu : Penelitian
Undang Nan Ampek :
1. Undang-undang Luhak Rantau
2. Undang-undang Pembentukan Nagari
3. Undang-undang Dalam Nagari
4. Undang-undang Nan 20
Tuan Sakato : lambang masyarakat yang semufakat, yaitu Saciok Bak Ayam, Sadanciang nak basi.
Bola Bulan Bintang : lambang tauhid Islam, yaitu adat bersendi syarak dan syarak bersendi Kitabullah (Al Qu’ran).
Tanduk Kerbau : Lambang 4 K (Kearifan, Kecerdikan, Ketekunan dan Keuletan), yaitu belum membayang sudah paham, hidup berakal (rasional), berukur dan berjangka (berencana).
Payung Panji : Lambang kemuliaan, keamanan, kedamaian, dan kesejahteraan masyarakat, yaitu bumi damai padi berbuah, padi masak jagung merekah,
masyarakat senang sentosa, ternak berkembang biak, bapak kaya ibu bertuah dan mamak disembah orang pula.
Keris dan Pedang : Lambang kesatuan hukum adat dan hukum Islam, yaitu untuk menjamin ketertiban masyarakat melalui pelaksanaan adat yang kuat dan syarak yang wajib.
Tombak : lambang ketahanan masyarakat, yaitu kampung yang berpagar aturan, negeri yang berpagar undang-undang. Dalam urusan suku memagar suku, dalam urusan kampung memagar kampung dan dalam urusan negeri memagar negeri.
Marawa (umbul-umbul) : Lambang wilayah Adat Luhak Yang Tiga, yaitu warna kuning melambangkan Luhak Tanah Datar (airnya jernih, ikannya jinak dan buminya dingin), warna merah melambangkan Luhak Agam (airnya keruh, ikannya liar dan buminya hangat) dan warna hitam melambangkan Luhak 50 Kota (airnya manis, ikannya banyak dan buminya tawar).
2. Arti Adat
Adat adalah peraturan hidup sehari-hari yang menyangkut hal-hal mendasar, khususnya tentang landasan berpikir, nilai-nilai dalam kehidupan, norma-norma dalam pergaulan, falsafah hidup dan hukum-hukum yang harus dipatuhi.
Adat Minang adalah suatu konsep kehidupan yang disiapkan oleh nenek moyang orang Minang untuk anak cucunya dengan tujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang bahagia dan sejahtera di dunia dan akhirat.
3. Nagari, Adat, Hukum dan Undang-undang Nan Ampek
Nagari Nan Ampek :
Pertama : Banjar
Kedua : Taratak
Ketiga : Koto
Keempat : Nagari
Adat Nan Ampek :
1. Adat Nan Sabana Adat
2. Adat Nan Diadatkan
3. Adat Nan Teradatkan
4. Adat Istiadat
Hukum Nan Ampek :
1. Hukum Bajinah : Saksi Keterangan
2. Hukum Qarinah : Tingkah Laku
3. Hukum Ijtihad : Dalil Nyata
4. Hukum Ilmu : Penelitian
Undang Nan Ampek :
1. Undang-undang Luhak Rantau
2. Undang-undang Pembentukan Nagari
3. Undang-undang Dalam Nagari
4. Undang-undang Nan 20
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda,Kritik Dan Saranya Sangat Ber Arti