Pada hari Jumat, 22 April 2011, sebanyak 129 orang pengikut aliran Millata Abraham di Aceh kembali ke Islam. Mereka disyahadatkan kembali di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, menjelang shalat Jumat.
Mereka telah membuat pernyataan kembali ke ajaran Islam. Mereka menyatakan telah sadar bahwa ajaran yang selama ini mereka pelajari menyimpang dari sebenarnya.
Zainuddin bin Saleh, pimpinan aliran Millata Abraham, mengakui bahwa sebelum menyebarkan aliran itu, dia berguru kepada seseorang di Jakarta yang kemudian memberinya sejumlah buku yang membahas Injil, Taurat, Zabur dan Al Quran untuk mempelajari aliran Millata Abraham.
Aksi mereka kemudian telah tercium masyarakat dan diadukan ke polisi. Akhir tahun lalu, polisi mulai menyelidiki. Sebagian mereka dimintai keterangannya tentang aliran Millata Abraham.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Polisi Armensyah Thay, mengatakan jumlah mereka yang terpengaruh ajaran ini di Aceh mencapai 344 orang. Namun, sebagian mereka telah lebih dahulu bertaubat, setelah mengetahui aliran itu sesat. Diakui, aliran ini mulai aktif di Aceh sejak 2008 lalu.
Walau sudah dapat kembali ke masyarakat, pemimpin aliran tersebut harus tetap melanjutkan proses hukum. Mereka akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, di sela prosesi pengislaman aliran sesat itu, juga mengatakan bahwa proses hukum terhadap pemimpin mereka tetap harus dilanjutkan. Dia berharap, untuk menghindari pendangkalan akidah sejak dini, pihak sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi, dapat menambah pelajaran masalah tauhid dan akidah siswa atau mahasiswa.
Gubernur, di hadapan ratusan orang mantan pengikut aliran “Millata Abraham” yang disyahadatkan kembali di Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi aliran sesat dan agama baru di wilayahnya. Dan tidak akan pernah diberikan toleransi jika ada aliran-aliran sesat atau agama ciptaan baru yang berkembang di Aceh.
Meski Pemerintah Aceh telah menerapkan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) namun memberi kebebasan kepada agama lain yang diakui negara, seperti Kristen (Katolik dan Protestan), Hindu, Buddha dan Konghucu, karena agama tersebut jelas-jelas di luar Islam.
Islam di Aceh, kata Irwandi adalah “Alhlussunah Waljamaah” yang merupakan golangan yang dianut oleh 80 persen dari seluruh umat Islam di dunia. Statistik yang dikeluarkan Rabithah Alam Islami berkendudukan di Saudi Arabia 2010, disebutkan kini umat Islam di dunia telah mencapai dua miliar.
Mereka telah membuat pernyataan kembali ke ajaran Islam. Mereka menyatakan telah sadar bahwa ajaran yang selama ini mereka pelajari menyimpang dari sebenarnya.
Zainuddin bin Saleh, pimpinan aliran Millata Abraham, mengakui bahwa sebelum menyebarkan aliran itu, dia berguru kepada seseorang di Jakarta yang kemudian memberinya sejumlah buku yang membahas Injil, Taurat, Zabur dan Al Quran untuk mempelajari aliran Millata Abraham.
Aksi mereka kemudian telah tercium masyarakat dan diadukan ke polisi. Akhir tahun lalu, polisi mulai menyelidiki. Sebagian mereka dimintai keterangannya tentang aliran Millata Abraham.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Polisi Armensyah Thay, mengatakan jumlah mereka yang terpengaruh ajaran ini di Aceh mencapai 344 orang. Namun, sebagian mereka telah lebih dahulu bertaubat, setelah mengetahui aliran itu sesat. Diakui, aliran ini mulai aktif di Aceh sejak 2008 lalu.
Walau sudah dapat kembali ke masyarakat, pemimpin aliran tersebut harus tetap melanjutkan proses hukum. Mereka akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun sesuai dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama.
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, di sela prosesi pengislaman aliran sesat itu, juga mengatakan bahwa proses hukum terhadap pemimpin mereka tetap harus dilanjutkan. Dia berharap, untuk menghindari pendangkalan akidah sejak dini, pihak sekolah, mulai dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi, dapat menambah pelajaran masalah tauhid dan akidah siswa atau mahasiswa.
Gubernur, di hadapan ratusan orang mantan pengikut aliran “Millata Abraham” yang disyahadatkan kembali di Masjid Raya Baiturrahman Kota Banda Aceh tersebut menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi aliran sesat dan agama baru di wilayahnya. Dan tidak akan pernah diberikan toleransi jika ada aliran-aliran sesat atau agama ciptaan baru yang berkembang di Aceh.
Meski Pemerintah Aceh telah menerapkan Syariat Islam secara kaffah (menyeluruh) namun memberi kebebasan kepada agama lain yang diakui negara, seperti Kristen (Katolik dan Protestan), Hindu, Buddha dan Konghucu, karena agama tersebut jelas-jelas di luar Islam.
Islam di Aceh, kata Irwandi adalah “Alhlussunah Waljamaah” yang merupakan golangan yang dianut oleh 80 persen dari seluruh umat Islam di dunia. Statistik yang dikeluarkan Rabithah Alam Islami berkendudukan di Saudi Arabia 2010, disebutkan kini umat Islam di dunia telah mencapai dua miliar.
Pemerintah kota (Pemko) Banda Aceh sebelumnya telah menyatakan akan menindak tegas dengan cara mengusir para penganut aliran, sesat apabila mereka tidak bersedia kembali ke jalan yang benar.
Penyebaran aliran sesat di daerah yang telah memberlakukan hukum syariat islam itu tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat biasa tapi sudah merambah ke lembaga-lembaga pendidikan seperti Sekolah Menengah hingga Perguruan Tinggi. Sasaran utama yang direkrut untuk pengembangan aliran yang bertentangan dengan ajaran Islam itu adalah kalangan pelajar dan intelektual, puluhan siswa dan mahasiswa di Banda Aceh telah terindikasi menjadi pengikutnya.
Tokoh masyarakat Gampong (Desa) Prada Kecamatan Syiah Kuala menyerahkan ZN, WS dan SD yang diduga sebagai penyebar ajaran sesat ke Mapolresta Banda Aceh. Tiga warga tersebut diduga sebagai penyebar ajaran Millah Abraham atau juga dikenal dengan sebutan Millata Abraham. Penganut aliran sesat adalah ZN, WS dan SD hingga saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna menghindari amuk massa. Mereka (penyebar dan pengikut aliran) masih diberi kesempatan untuk diberi pembinaan, kalau tidak bersedia kita akan ditindak tegas.
Pemko Banda Aceh juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 11/2011 tentang pengawasan dan penindakan pelaku penyebar aliran sesat dan membentuk tim yang untuk mengawasi praktik penyebaran ajaran sesat.
Sementara itu Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banda Aceh, Hasnanda Putra minta aparat kepolisian untuk memproses secara hukum tiga warga yang diduga sebagai penyebar ajaran sesat itu.
Penyebaran aliran sesat di daerah yang telah memberlakukan hukum syariat islam itu tidak hanya dilakukan di kalangan masyarakat biasa tapi sudah merambah ke lembaga-lembaga pendidikan seperti Sekolah Menengah hingga Perguruan Tinggi. Sasaran utama yang direkrut untuk pengembangan aliran yang bertentangan dengan ajaran Islam itu adalah kalangan pelajar dan intelektual, puluhan siswa dan mahasiswa di Banda Aceh telah terindikasi menjadi pengikutnya.
Tokoh masyarakat Gampong (Desa) Prada Kecamatan Syiah Kuala menyerahkan ZN, WS dan SD yang diduga sebagai penyebar ajaran sesat ke Mapolresta Banda Aceh. Tiga warga tersebut diduga sebagai penyebar ajaran Millah Abraham atau juga dikenal dengan sebutan Millata Abraham. Penganut aliran sesat adalah ZN, WS dan SD hingga saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh guna menghindari amuk massa. Mereka (penyebar dan pengikut aliran) masih diberi kesempatan untuk diberi pembinaan, kalau tidak bersedia kita akan ditindak tegas.
Pemko Banda Aceh juga telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Nomor 11/2011 tentang pengawasan dan penindakan pelaku penyebar aliran sesat dan membentuk tim yang untuk mengawasi praktik penyebaran ajaran sesat.
Sementara itu Sekretaris Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banda Aceh, Hasnanda Putra minta aparat kepolisian untuk memproses secara hukum tiga warga yang diduga sebagai penyebar ajaran sesat itu.
Sebenarnya Pemerintah Aceh telah menemukan 12 aliran sesat yang berkembang dengan pengikutnya diperkirakan mencapai ratusan orang dan tersebar di sejumlah wilayah di provinsi ini. Ke 12 aliran sesat tersebut semuanya muaranya ke ‘Milata Abraham’
Dan untuk mengatasi jangan sampai aliran sesat terus berkembang di Aceh ditangani secara menyeluruh dan terpadu, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat di provinsi berpenduduk mayoritas muslim ini. Bahkan untuk pencegahan terhadap anak-anak telah dilibatkan para orang tua selaku kepala keluarga. Di luar keluarga, ada tokoh masyarakat seperti ditingkat desa oleh Kepala desa, imam dan camat, pimpinan instansi dan organisasi.
Tahun 2010, Pemerintah dan aparat kepolisian telah menangani aliran sesat Milata Abraham yang berkembang di Kabupaten Bireuen. Namun, misi aliran sesat tersebut kini berpindah ke Kota Banda Aceh. “Bahkan, pentolan Milata Abraham di Kota Banda Aceh telah merekrut anak-anak cerdas yang kurang mendalam pemahaman agamanya, termasuk dari keluarga yang kurang mapan ekonominya.
Pemerintah optimis dapat mencegah dan melakukan pembinaan serta penegakan hukum untuk mengatasi masalah aliran sesat tersebut, yakni dengan adanya fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI). Yaitu fatwa MPU yang lebih tegas dan konkret dengan menyebut nama-nama aliran sesat secara terbuka.
Dan untuk mengatasi jangan sampai aliran sesat terus berkembang di Aceh ditangani secara menyeluruh dan terpadu, dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat di provinsi berpenduduk mayoritas muslim ini. Bahkan untuk pencegahan terhadap anak-anak telah dilibatkan para orang tua selaku kepala keluarga. Di luar keluarga, ada tokoh masyarakat seperti ditingkat desa oleh Kepala desa, imam dan camat, pimpinan instansi dan organisasi.
Tahun 2010, Pemerintah dan aparat kepolisian telah menangani aliran sesat Milata Abraham yang berkembang di Kabupaten Bireuen. Namun, misi aliran sesat tersebut kini berpindah ke Kota Banda Aceh. “Bahkan, pentolan Milata Abraham di Kota Banda Aceh telah merekrut anak-anak cerdas yang kurang mendalam pemahaman agamanya, termasuk dari keluarga yang kurang mapan ekonominya.
Pemerintah optimis dapat mencegah dan melakukan pembinaan serta penegakan hukum untuk mengatasi masalah aliran sesat tersebut, yakni dengan adanya fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI). Yaitu fatwa MPU yang lebih tegas dan konkret dengan menyebut nama-nama aliran sesat secara terbuka.
Dewan Dakwah Islamiyah (DDI) Kota Banda Aceh meminta Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU/MUI) untuk menyebutkan nama-nama organisasi yang telah mengembangkan aliran sesat di provinsi itu.
Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Al Ittihadiyah H Muchlis Arsyad mendukung upaya elemen masyarakat Aceh yang mendorong pemerintah dan legislatif agar membuat Qanun untuk mengantisipasi aliran sesat dan pedangkalan aqidah.
Aliran sesat itu tidak bisa dibiarkan tumbuh karena berimplikasi luas merusak aqidah umat Islam. Upaya yang dilakukan masyarakat Aceh untuk membentengi masyarakatnya dari pengaruh aliran sesat harus didukung.
Semoga secara keseluruhan semua pengikut aliran sesat tersebut kembali kepada ajaran Islam yang benar !
Sementara itu, Wakil Sekjen DPP Al Ittihadiyah H Muchlis Arsyad mendukung upaya elemen masyarakat Aceh yang mendorong pemerintah dan legislatif agar membuat Qanun untuk mengantisipasi aliran sesat dan pedangkalan aqidah.
Aliran sesat itu tidak bisa dibiarkan tumbuh karena berimplikasi luas merusak aqidah umat Islam. Upaya yang dilakukan masyarakat Aceh untuk membentengi masyarakatnya dari pengaruh aliran sesat harus didukung.
Semoga secara keseluruhan semua pengikut aliran sesat tersebut kembali kepada ajaran Islam yang benar !
*(Sumber dari berbagai media)
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda,Kritik Dan Saranya Sangat Ber Arti