Undang-undang nan Duapuluh adalah duapuluh fasal yang dipakai oleh para
Penghulu dalam mengadali dan memutus perkara
kejahatan yang terjadi dalam Nagari. Delapan fasal yang pertama merinci nama-nama
tindak kejahatan, sedang duabelas fasal berikutnya berisi nama-nama tuduhan dan dugaan tindak kejahatan.
- Dago-dagi, perbuatan yang menimbulkan kekacauan umum
- Sumbang-salah, perbuatan tidak senonoh
- Samun-sakar, perampokan
- Maling-curi, pencurian
- Tikam-bunuh, penyerangan dan pembunuhan
- Lacung-kicuh, penipuan
- Upeh-racun, pemberian bahan yang mengandung racun untuk membunuh atau menyebabkan sakit
- Siar-bakar, pembakaran rumah atau bangunan dengan sengaja
- Tuduh nan Enam berisi nama-nama tuduhan
- Cemo nan Enam berisi nama-nama kecurigaan atau dugaan tindak kejahatan
Kejahatan yang dituduhkan atau diduga dilakukan hanya dapat dihukum jika terbukti secara meyakinkan.;;''
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tinggalkan Komentar Anda,Kritik Dan Saranya Sangat Ber Arti